Pemkab Harus Tertibkan Tempat Hiburan Ilegal
CILACAP-Ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk semakin ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pasalnya, dua siswi SMA terjaring razia cipta kondisi yang digelar Polsek Cilacap Selatan, Rabu (11/4).
Kedua siswi merupakan warga Tambakreja dan Donan. Mereka sedang menginap di salah satu hotel di jalan Pemintalan sekitar pukul 23.00 bersama pasangannya.
“Dua diantaranya merupakan siswi pelajar SMA,” kata Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Cilacap Selatan.
Pasangan belia yang bukan suami istri itu kemudian diamankan ke Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan pembinaan. Mereka kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi.
Di hotel lain di Jalan Laut, petugas juga menemukan tiga orang sedang minum-minuman keras di kamar hotel dengan barang bukti satu botol minuman keras.
Tidak cuma di wilayah kota, guna meminimalisir angka kriminal, petugas polisi dari Polsek Adipala juga gencar merazia minuman keras, Selasa (11/4), pukul 23.00. Petugas berhasil mengamankan berbagai minuman keras diantaranya delapan botol Angker Bir, dua botol Anggur Kolesom, tiga botol Anggur Putih, dan delapan plastik ciu. Minuman keras disita dari Irmawati (19), warga Jalan Buntu, Desa Penggalang, Kecamatan Adipala.
Namun, pemilik minuman keras hanya dilakukan pembinaan dan dihimbau agar tidak mengulanginya lagi.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan ataupun tindak kriminalitas yang bersumber dari minuman keras agar tercipta situasi yang aman, dan kondusif,” kata Kapolsek Adipala AKP Sutarno.
Sementara itu, makin menjamurnya tempat hiburan dan hotel di kota maupun menyasar hingga ke kampung-kampung membuat masyarakat semakin resah. Pasalnya selain menganggu lingkungan juga akan meracuni kehidupan anak-anak.
“Masak rumah karaoke ada di tengah perkampungan. Itu kan sangat tidak etis. Katanya ada aturan kok tidak ditegakkan,” kata Ketua GP Ansor Cilacap Libanun Muzayin SAg terkait dengan terbongkarnya tempat hiburan di .
Menurut dia, tempat hiburan secara umum sudah ada dasar aturannya yakni peraturan ditingkat kementrian. Namun tidak ada satupun tempat hiburan malam yang dibangun di tenga-tengah pemukiman warga.
Untuk itulah jika dasarnya adalah aturan termasuk Perda maka pemerintah daerah harus bertindak, tujuannya untuk menertibkan dan menegakan perda bukan untuk menghalangi orang berusaha, sebab jika itu dibiarkan maka itu artinya masyarakat yang dikorbankan.
“Kami miris berdasarkan laporan sekarang banyak rumah karaoke yang dibuat perorangan tanpa ijin bahkan mirip seperti lokalisasi,”tandas dia.
Senada diungkapkan oleh Heri Nuryanto SPd I dari Generasi Muda Muhamadiyah yang menilai jika masuknya tempat hiburan malam ke pemukiman merupakan kegagalan dalam dunia usaha. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan.
“Pengawasan adalah domainnya pihak terkait. Jangan diserahkan kepada masyarakat. kasihan masyarakat yang terjadi pasti adu domba,”terangnya.
Dia mengatakan jika pengawasan bisa dilakukan oleh pihak yang berkepentingan. Ada polisi, ada Satpol PP ada BNN dan ada pula pihak-pihak yang mempunyai kewenangan. Yang jelas sangat tidak benar jika ada tempat hiburan yang masuk ke perkampungan dan berpotensi membuat keresahan ditengah masyarakat.
“Karena itu aturannya harus dipertegas. Kalau memang tidak boleh jangan diijinkan. Kalau ada yang melanggar maka harus diberikan sanksi hukum,”tandas dia.
Artinya lanjut dia bisnis harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai korbankan kepentingan masyarakat hanya untuk mencari keuntungan bisnis. Semua jenis usaha lanjut dia pasti sudah ada aturannya.(fjr/yan/ttg)