WANAREJA-Salah satu tugas dan wewenang petugas polisi yakni menangkap orang beserta barang bukti. Namun hal itu disalahgunakan oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab karena justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Mereka mengaku-mengaku menjadi polisi untuk memeras.
DIPERIKSA : Petuags penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka polisi gadungan yang mengaku dari Mabes Polri Rabu, (29/3).
Seperti yang diungkapkan oleh penyidik di Polsek Wanareja, baru-baru ini. Petugas Polsek Wanareja menangkap 3 orang. Yakni AS alias Rudi (33) warga Dusun Klapagada Desa Klapasawit Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, Cepi (34) warga kampung Jati Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Dan satu orang lainnya adalah dan ES alias Endang (44) warga Dusun Sukamaju Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjarpatoman, Jawa Barat.
Mereka ditangkap pada Senin (27/3) di Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Penangkapan buntut dari laporan pemerasan yang menimpa Sulistyo (33), warga Dusun Kedungreja, Desa Gandrungamngu, Gandrungmangu yang tengah mengirimkan pupuk, Senin (20/3) lalu. Saat membongkar pupuk untuk kelompok tani di
Dusun Gayamsari RT 001 RW 004 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, korban didatangi 3 orang dan mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri dan menanyakan surat pengiriman pupuk.
Korban kemudian mengaku tidak membawa surat seperti yang diminta ketiga pelaku. Salah satu pelaku bernama AS alias Rudi kemudian meminta uang senilai Rp 5 juta. Permintaan uang disertai ancaman membawa korban guna diproses penyidik. Rudi juga mengaku dari Polres Cilacap untuk menyakinkan korban.
"Karena takut, korban menyerahkan Rp 500 ribu kepada Rudi," kata Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali SH, Rabu (29/3), kemarin.
Tidak berhenti sampai disitu, aksi pelaku berlanjut Selasa (21/3). Rudi menghubungi Sulistyo dan meminta ditransfer uang. Alasannya, uang yang sebelumnya diberikan masih kurang banyak dan akan dipakai untuk koordinasi dengan sesama penyidik. Korban menjadi curiga atas permintaan uang ini hingga akhirnya melapor ke Polsek Wanareja.
"Merasa ditipu, korban lalu lapor ke Polsek Wanareja," katanya.
Berdasarkan laporan ini, penyidik langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti. Barang bukti itu berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D-151-ER. Mobil ini dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk replika air softgun lengkap dengan 6 butir amunisi, 3 telepon genggam dan PIN Pelayanan Prima Kepolisian. Demikian juga dengan Emblem bertuliskan "TURN BACK CRIME", 8 kartu tanda pengenal dari berbagai media, 4 KTP milik Cepi dengan nama berbeda, kartu anggota ormas, dan sebuah stempel bertuliskan Biro Kompass Indonesia.
"Modus yang digunkan pelaku adalah mengaku sebagai anggota Polri yang kemudian meminta uang dengan dalil jatah koordinasi" kata dia.
Saat ini, ketiga orang tersebut mendekam di tahanan Polsek Wanareja guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (har/ttg)