Beroperasi di Teluk Penyu, BNN Cilacap Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila Asal Purwokerto

Kamis 30-03-2017,07:35 WIB

CILACAP–Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap menangkap tiga pengedar tembakau vanesa atau yang jamak disebut tembakau Gorila asal Purwokerto, Minggu (24/3) sekitar pukul 20.30. Penangkapan dipimping langsung Kasi Pemberantasan Kompol Anung Suyadi, SH di Pantai Teluk Penyu. Sekarang ini, tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap (BNNK) masih melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap. "Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis tembakau gorilla yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh tim Brantas BNNK Cilacap," kata Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Edi Santosa SSos Msi, Rabu (29/3). Ketiga orang yang ditangkap yaitu Wingyadi alias Gembel warga Jalan Patriot No 52 RT 04 RW 03 Kelurahan Karangpucung, Purwokerto Selatan, kemudian Gilang alias Bang-Bang warga Jalan Slamet Haryadi RT 05 RW 01 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur. Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaleng berisi Tembakau Canesa dengan berat 8 gram, 2 buah linting tembakau canesa, 3 buah handpone merek nokia warna hitam, satu warna gold dan satu handpone merk polytron, uang tunai 350 ribu, dua buah tabungan mandiri, tiga kartu ATM bank mandiri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menangkap pelaku ketiga yang diduga menjadi pemasok pada keesokan harinya. Yaitu Anggara Yoga Waraga, Perumahan Bumi Arca Indah Blok 4 Nomor 1A Rt 12 Rw 03 Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur. "Dari penangkapan tersangka ketiga, kami menyita barang bukti berupa 38 paket klip kecil dengan berat 30 gram tembakau canesa, 1 buah handpone, 3 buah ATM, satu botol liquid sintesis, dan 78 gram tembakau campuran," katanya. Edi Santosa menabahkan, pelaku baru mengedarkan tembakau jenis ini sekitar dua bulan. Pangsa pasarnya, sebut dia, sekitar Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Purbalingga. “Dari pengakuan pelaku baru 2 bulan mengedarkannya, akan tetapi kami tidak yakin. Pasti para pelaku sudah bermain lama,” ungkap dia. Terbongkarnya kasus ini, merupakan yang kedua kalinya di Jawa Tengah. BNN Cilacap sendiri menghimbau kepada orang tua agar selalu memantau anak-anak dan berhati-hati karena cirannya bisa dimasukan ke dalam rokok elektrik. "Karena tembakau vanesa sangat berbahaya lebih dahsat daripada dan termasuk nerkotika golongan satu," katanya. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku dibawa ke BNN Jawa Tengah, dan mereka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fjr/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait