Cabuli Bocah 8 Tahun Sambil Lihat Video Porno, Warga Gandrungmangu Dibekuk di Tasik

Jumat 24-02-2017,09:34 WIB

Terbongkar Usai Kesakitan di Kemaluan CILACAP–Entah apa yang ada di benak tersangka MST (35) warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Dengan menunjukkan video porno di ponselnya, MST tega mencabuli sebut saja Bunga (8). “MST berhasil kita tangkap setelah empat bulan buron. Pelaku kita tangkap di daerah Tasikmalaya Jawa Barat,” ujar AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH kemarin. BEJAT : Pelaku saat diperiksa petugas polisi. Pelaku melakukan pencabulan sambil menonton video porno. Kisah tragis yang menimpa bunga ini terjadi Selasa (25/10/2016) ketika Bunga yang merupakan pelajar kelas 1 SD ini bermain ke rumah korban. Korban dikasih makanan berupa buah pepaya oleh pelaku. Setelah korban makan buah pepaya, pelaku menyuruh korban cuci tangan di kamar mandi karena tangan korban kotor dan bau. Rupanya, menyuruh mencuci tangan ini hanyalah kedok bagi pelaku untuk menjahati korban. Begitu korban berada di kamar mandi pelaku kemudian mengunci pintu kamar mandi dari dalam kemudian mencabuli korban. “Diam jangan menangis, diluar banyak culik,” begitu ancaman yang dikeluarkan pelaku ketika korban yang di dudukan di atas ember yang dibalik itu berontak. Kebejatan tersangka ini tidak hanya mencabuli kemaluan korban tetapi juga sempat memasukkan kelaminnya ke anus gadis mungil tersebut. Kejamnya lagi ketika korban berontak tersangka pelaku menunjukkan video porno dan mengancam sembari mencabuli korban. Kasus percabulan terbongkar setelah korban menceritakan pada orang tuanya kalau pada bagian kemaluan dan anusnya merasa sakit jika sedang buang air setelah dicabuli oleh pelaku. Kontan saja kejadian ini langsung dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung berupaya menjemput pelaku. Namun pelaku ternyata sudah melarikan diri. Polisi pun melakukan pencarian dan baru empat bulan setelah kejadian, tersangka pelaku berhasil ditangkap. Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa selama ini tidak pernah berhubungan intim dengan istrinya sehingga untuk melapiaskannya sering nonton video porno. Tersangka juga mengaku kalau mencabuli korban karena ingin melampiaskan nafsunya. Tersangka juga mengakui melakukan tindakannya tersebut dengan mengancam korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH, SIK mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.(amu/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait