MAJENANG-Keinginan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada petugas Pengawas tiap TPS untuk melaporkan kegiatan pemilihan dalam bentuk video dipastikan bakal rumit. Pasalnya, sejumlah kendala sudah menghadang. Salah satunya adalah sinyal telepon genggam di sejumlah desa pinggiran. Tanpa sinyal, maka laporan sulit terkirim melalui fasilitas telepon seluler.
"Kendalanya ya sinyal hp," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Majenang, Mutaqim, Kamis (9/2) kemarin.
Dia menjelaskan, setidaknya ada empat desa di Kecamatan Majenang yang kerap terkendala sinyal telepon genggam. Keempat desa tersebut adalah Sadabumi, Sadahayu, Sepatnunggal dan Pangadegan. Desa Pangadegan diperkirakan menjadi handycap paling besar bagi petugas untuk melaporkan perekaman video secara cepat.
"Pangadegan paling sulit karena sudah berbatasan dengan (Kabupaten) Kuningan. Apalagi TPS yang berada di ujung," kata Mutaqim.
Kendala lain, katanya, belum semua personil Pengawas TPS memiliki telepon genggam dengan fasilitas kamera perekam video. Terlebih lagi dengan fitur atau tekhnologi telepon seluler terbaru yang dikenal dengan telepon pintar dan android. Hal ini dipastikan membuat proses perekaman tidak bisa dilakukan ataupun pengiriman hasil perekaman.
"Tidak semua petugas punya hp android," kata dia.
Karena itulah, pihaknya tidak akan memaksakan semua Pengawas TPS untuk bisa melaporkan seluruh aktifitas di TPS pada 15 Februari mendatang dalam bentuk video. Namun demikian, diupayakan pengawas yang sudah memiliki telepon genggam bisa mengirimkan laporan dalam bentuk foto. Pengiriman laporan dalam bentuk video minimal dilakukan satu pengawas di tiap desa.
"Minimal satu desa ada satu video," ujarnya.
Pengawas, lanjut Mutaqim, bertugas untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan di TPS pada Rabu pekan depan. Kegiatan tersebut mulai dari upacara persiapan, pengambilan sumpah anggota KPPS, hingga penghitungan suara. Demikian juga dengan rekap suara yang sebisa mungkin dilaporkan dalam bentuk rekaman video.
"Semuanya dilaporkan. Termasuk kalau ada pelanggaran," tandasnya. (har/)