1.352 Ekor Benih Lobster Dilepasliarkan
CILACAP-Satuan Kerja Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap mengamankan 1.352 ekor benih lobster dalam sebuah operasi tangkap tangan. PSDKP melakukan tangkap tangan di sebuah kios di Cilacap, Jum'at (9/12). Kepala Satker PSDKP Cilacap Eko Tondo Suprapto SPi mengungkapkan operasi tangkap tangan dilakukan dan berkordinasi dengan Tim Operasi tangkap tangan Pangkalan PSDKP Jakarta.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus yang sama di daerah Lombok dan Jakarta. Saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 16.00 sampai pukul 18.30, petugas sudah mencurigai salah satu kios yang digunakan untuk menyimpan ribuan benih lobster.
"Setelah diintai, sekitar pukul 18.35 ada seseorang yang keluar dari dalam kios. Dia membawa sebuah kardus berwarna cokelat," tuturnya kepada Radar Banyumas semalam.
Merasa curiga dengan isi kardus, petugas yang melakukan pengintaian selama berjam-jam mendatangi orang yang dicurigai tersebut. Saat itu, dia tengah membawa kardus menuju sebuah mobil travel yang diduga sebagai sarana untuk mengirim barang.
"Ketika tim menghampiri, pelaku diminta membuka kardus. Setelah dilihat, ternyata kardus tersebut berisi sepuluh kantong plastik beroksigen, yang sedang dibawa menuju mobil travel," ujarnya.
Eko mengungkapkan, plastik beroksigen yang ada di dalam dus, berisi benih lobster berukuran kecil. Menurut pengakuan pelaku yang kemudian ditersangkakan, jumlahnya mencapai 1352 ekor benih lobster.
"Atas temuan tersebut, pelaku kami bawa ke kantor PSDKP Cilacap untuk dimintai keterangan dan mengaku bernama HJS (39). Tersangka, diamankan beserta barang bukti lainnya berupa satu unit Hp Nokia, namun benih lobster selanjutnya dilepasliarkan ke laut agar dapat berkembang biak," ungkapnya.
Eko Tondo Suprapto S.Pi memaparkan, tersangka diduga menampung atau mengadakan atau mengedarkan lobster dengan ukuran di bawah aturan yang boleh diperjualbelikan. Tersangka, melanggar Pasal 88 jo 16 ayat (1), pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009.
"Lobster yang dijual oleh tersangka berukuran lebih kecil dari 8 centimeter, sehingga menyalahi aturan yang berlaku, sementara ini tersangka kami titipkan di Polres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya. (mif/ttg)