Penghasilan Perangkat Desa Cilacap Dipastikan Turun

Kamis 24-11-2016,14:27 WIB

Akibat Kebijakan Penyusunan SOTK Pemdes MAJENANG-Penetapan Susunan Tata Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tiap desa sesuai dengan aturan baru membawa konsekuensi lain diluar masalah bengkok. Sebut saja masalah Tunjangan Perangkat dan Aparatur Desa (TPAD). Diprediksi, nominal TPAD akan turun karena harus dibagi ke seluruh perangkat. Seperti diketahui, dalam aturan terbaru, perangkat desa hanya terdiri dari kepala dan sekretaris desa dibantu 3 kepala urusan dan 3 kepala seksi serta kepala dusun. Didalamnya tidak ada staf. Sementara, saat ini, ada perangkat dari unsur tekhnis. Di Kabupaten Cilacap, unsur tekhnis ini masuk dan ditempatkan sebagai staf kasie. "TPAD harus dibagikan ke seluruh perangkat. Sementara porsinya hanya lima puluh persen dari ADD (Alokasi Dana Desa-red)," ujar Kepala Desa Cilopadang, Wondo Al Suwarso, Rabu (23/11) kemarin. Dikatakannya, penempatan tenaga dari unsur tekhnis menjadi staf merupakan bentuk kebijakansakan dari pemerintah. Pasalnya, mereka sudah bekerja dan mengabdi cukup lama di tiap desa. Pertimbangan lain adalah sisi kemanusian. "Kalau diberhentikan sekarang kan ya gimana," katanya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Desa Salebu, Munawar. Dia mengatakan masuknya perangkat desa dari unsur tekhnis menjadi staf ini membuat postur TPAD berubah. "Dari segi pos dana kan tetap tapi harus dibagi dengan jumlah perangkat yang lebih banyak. Untuk kades paling tinggi dan bisa Rp 3 juta. Yang terbawah kan separohnya. Karena jumlahnya banyak tentu TPAD jadi turun," terangnya. Karenanya, dia mengatakan TPAD bagi kepala desa harus disesuaikan dengan pos anggaran dan jumlah perangkat. Di tiap desa, jumlah perangkat ini berbeda-beda hingga pad akhirnya membawa pengaruh berbeda pula. "Makin sedikit perangkat, TPAD-nya tentu makin besar," katanya. (har/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait