Susunan Organisasi Tenaga Kerja Baru, Desa Sulit Kembalikan Bengkok Carik

Selasa 22-11-2016,11:16 WIB

CILACAP - Susunan Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) baru pemerintah desa mengharuskan desa mengembalikan bengkok carik atau sekretaris desa. Sebab, sejak ada perubahan sekretaris desa dijabat oleh pegawai negeri sipil, banyak bengkok carik yang ditambahkan ke perangkat desa lainnya. Saat itu, alasannya untuk kesejahteraan perangkat desa. Namun, dengan SOTK baru, desa harus kembali menyediakan bengkok untuk carik. Sayangnya, ternyata banyak desa yang kesulitan untuk mengembalikan bengkok untuk carik setelah muncul SOTK baru ini. “Karena eks bengkok carik dulu sudah dikembalikan menjadi aset desa. Dan sebagian masih untuk tambahan kesra carik PNS. Kemudian, yang lainnya juga sudah dibagi untuk penambahan bengkok perangkat yang lain,” kata Sekretaris Kecamatan Nusawungu Kodirin S.Sos MSi. Menurut dia, desa-desa yang tanah kasnya banyak, tidak menjadi masalah. Namun, untuk desa-desa yang tanah kas desanya sedikit, maka itu akan membuat tanah kas desa kembali berkurang. “Namun, karena desa memang harus menyediakan itu, maka mau tidak mau harus ada bengkok sebagaimana perangkat desa yang lainnya,” beber dia. Terpisah Kepala Desa Gentasari Budiarto kepada Radarmas mengaku memilih mempertahankan sekretaris desa PNS. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh aturan. Karena itu, perlu sekdes PNS untuk menjaga kestabilan di desa. “Nah, keberadaan Sekdes PNS diharapkan bisa untuk mempersiapkan sekdes sesuai dengan SOTK yang baru,” ujar dia. Sehingga, lanjut dia, soal bengkok bisa dipersiapkan secara matang tanpa mendadak. Namun demikian ada juga desa yang ingin segera ada Sekdes baru karena desakan masyarakat. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cilacap Yuni Kustowo S.Sos MSi berharap dengan SOTK baru ini, desa-desa yang memang mengosongkan sekdesnya untuk segera merancang bagaimana agar pelayanan di desa tidak terganggu. “Setidaknya selama sekdes baru belum terisi bisa dikerjakan oleh perangkat yang lain. yang penting kekompakan perangkat desa dalam menjalankan fungsi pelayanan di desa bisa dijaga,” kata dia.(yan/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait