Panwas Cilacap Copot Alat Peraga Kampanye Bandel

Jumat 04-11-2016,16:45 WIB

CILACAP-Panwas Kabupaten Cilacap, Kamis (3/11) kemarin, melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK). Pencopotan ini dilakukan karena menyalahi aturan Panwasterkait jumlah APK yang ditentukan. Pencopotan APK dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Cilacap. Panwas Kabupaten Cilacap sudah menginstruksikan masing-masing Panwas Kecamatan untuk mulai mencopot APK tersebut. Ketua Panwas Kabupaten Cilacap, Warsid mengatakan, sebelum melakukan pencopotan APK, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait. "Kami dari Panwas Kabupaten Cilacap Rabu (2/11) kemarin melakukan koordinasi dengan seluruh Panwascam, Kasi Trantib, Satpol PP, Kesbangpol, Polres dan lainnya untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,"ujarnya. Dia mengatakan, mulai kemarin pihaknya menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia mengungkapkan, , sebenarnya sebelum Panwasmencopot APK, sudah melakukan upaya persuasif kepada masing-masing tim kampanye dan pasangan calon agar menurunkan APK mereka. "Tetapi nampaknya mereka belum sempat, maka kami 'bantu' menurunkan. Kira-kira seperti itu,"ujarnya. Warsid menjelaskan, APK yang resmi ada tiga jenis, yaitu umbul-umbul, baliho dan spanduk. Baliho hanya diperbolehkan maksimal 12 buah se kabupaten untuk satu pasangan calon. Untuk umbul-umbul se kecamatan maksimal jumlahnya 50 buah. "Termasuk spanduk-spanduk setiap desanya maksimal lima spanduk,"tegas dia. Warsid menyayangkan seluruh pasangan calon yang kurang memperhatikan prosedur kampanye. Menurut dia, seluruh APK sebelum dicetak mestinya setiap pasangan calon harus mengkomunikasikan dengan KPU Kabupaten Cilacap sebagai penyelenggara. "Sehingga nanti desain dan jumlahnya seperti apa, akan terpantau oleh KPU. Kalau Tim Kampanye beserta Paslon tidak memenuhi ketentuan itu, maka kami akan melakukan eksekusi terhadap APK dengan berkoordinasi bersama Satpol PP,"tegasnya. Dia mengatakan, upaya pencopotan ini tidak dibatasi tenggat hari. Namun Panwas sudah memberikan peringatan sebelumnya. Memang dalam mekanisme peringatan kepada tim kampanye dan pasangan calon diberikan waktu 1x24 jam. "Sebetulnya masa berlaku peringatan 1x24 jam. Apabila masih enggan mencopot, maka kami tidak segan-segan untuk segera mengeksekusinya,"imbuhnya. (rez)

Tags :
Kategori :

Terkait