SDA Cilacap Larang Manfaatkan Bantaran Sungai Untuk Tanaman

Rabu 02-11-2016,13:37 WIB

CILACAP-Cepatnya endapan di sejumlah sungai di kabupaten Cilacap salah satunya karena banyak warga yang memanfaatkan tanggul sungai untuk tanaman. Karena itu, pihak Sumber Daya Air (SDA) melarang tanggul sungai ditanami atau bahkan dijadikan sawah. Pasalnya, hal itu dapat menganggu aliran sungai maupun mempercepat endapan sungai. Seperti di Desa Mujur dan Desa Sikampuh hingga menyebabkan daerah aliran sungai menyempit dan dangkal. Dampaknya, daerah-daerah langganan banjir menjadi semakin lama genangannya. Karena itulah, setelah dikeruk warga diharapkan tidak menanam di tanggul atau bahkan di daerah aliran sungai. Kepala UPT Dinas Bina Marga SDA dan ESDM Wilayah Kroya Agus Susanto SST MT kepada Radarmas menjelaskan jika banyak faktor yang menyebabkan penyempitan daerah aliran sungai dan pendangkalan sungai. “Yang bisa di cegah yakni bagaimana agar sampah tidak masuk ke sungai. Sebab banyak masyarakat yang masih suka membuang sampah baik organik maupun anorganik ke sungai,” kata dia. Apalagi warga yang menanami tanggung sungai selalu membuang limbah ke sungai dalam jumlah yang besar. karena itulah warga diminta untuk ikut menjaga agar aliran sungai tidak terganggu sehingga tidak menyebabkan banjir. “Kita tentu sering mendengar banjir Jakarta, banjir bandung, Banjir Garut semuanya karena daerah aliran sungai terganggu sehingga air bisa menerjang ,”tandas dia. Beruntung meski air menggenang namun untuk wilayah Cilacap khususnya timur merupakan daerah datar. Sehingga tidak terlalu beresiko sebagaimana untuk daerah yang ada di dataran tinggi. Namun demikian apapun gangguan akibat penyempitan daerah aliran sungai itu dapat menyebabkan banjir. “Lebih baik kita mencegah dan menjaga supaya sungai-sungai yang ada di sekitar kita berfungsi dengan baik. Sehingga dampak yang bisa timbul dapat kita cegah,”katanya mengingatkan. Sementara itu Kepala Desa Mujur H Sugeng Hadi Hudoyo mengakui banyak warganya yang memanfaatkan daerah aliran sungai untuk bertani. Secara manfaat memang tujuannya benar namun ternyata hal itu tidak sesuai kaidah aturan. “Karena itu kami pun akan ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menganggu daerah aliran sungai,”kata dia.(yan)

Tags :
Kategori :

Terkait