Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Cilacap - Tatto Terendah, Fran Tertinggi

Rabu 02-11-2016,10:03 WIB

CILACAP-Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap. Hal ini sesuai ketentuan pasal 21 dan 22 PKPU No 7 tahun 2015, di mana Caloon Bupati dan Wakil Bupati, wajib menyampaikan LADK kepada KPU. Laporan diterima KPU Cilacap sepekan lalu, 27 Oktober 2016, sesuai batas waktu yang ditentukan. Komisioner KPU Cilacap, Aniroh, seperti dikutip dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap, Cilacap.go.id, Selasa (1/11) menjelaskan dana yang harus disampaikan dalam LADK antara lain rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau pembukaan, serta rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye. Ditambahkannya, LADK juga harus melampirkan laporan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, ataupun parpol gabungan parpol, dan pihak lain. Dari data yang masuk ke KPU Cilacap, angka penerimaan keseluruhan LADK paslon Taufik - Faiqoh sebesar Rp 1.000.000, yang merupakan sumbangan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Sedangkan paslon Tatto - Syamsul sebesar Rp 80.000.000, yang bersumber dari paslon yang bersangkutan. Untuk paslon Fran–Bambang, LADK yang dilaporkan ke KPU Cilacap sebesar Rp 1.000.000.000, di mana Rp 750.000.000 berasal dari Cabup, dan Rp 250.000.000 berasal dari Cawabup yang bersangkutan. Selain itu, sebut Aniroh, LADK juga telah melampirkan laporan pengeluaran. Paslon Tatto–Syamsul telah menghabiskan anggaran kampanye Rp 20.000.000. Sedangkan paslon Fran – Bambang, telah menghabiskan anggaran kampanye Rp 10.028.000 Rupiah. Adapun pasangan Taufik Faiqoh, belum melakukan pengeluaran. LADK sendiri diterima KPU pada 27 Oktober 2016 selambat-lambatnya jam 18.00 WIB. Namun demikian, penyerahan LADK dari paslon nomor urut 1 yakni Taufik Nurhidayat – Faiqoh Subky terlambat diserahkan karena baru diserahkan pukul 18.07 WIB. Atas keterlambatan ini, paslon yang bersangkutan telah membuat Surat Pernyataan Keterlambatan, yang disampaikan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Cilacap. Adapun paslon nomor urut 2, Tatto Suwarto Pamuji – Syamsul Aulia Rahman, menyerahkan LADK pada jam 17.18 WIB, dan paslon nomor 3, Fran Lukman – Bambang Sutanto, menyerahkan LADK pada jam 16.20 WIB. (*/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait