GMBI Geruduk Panwaslu, Pertanyakan Pencalonan Tatto

Kamis 27-10-2016,13:25 WIB

CILACAP-Kantor Panwaslu Cilacap mendadak ramai, Rabu (26/10) pagi. Massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tiba-tiba menggeruduk Kantor Panwaslu Cilacap, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka meminta agar pencalonan Tatto S Pamuji sebagai peserta dalam Pilkada 2017 dibatalkan. Sebab, versi GMBI, Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon petahana telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melakukan mutasi pejabat sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor 821.2/075/2016 tanggal 12 Juli 2016 lalu. Pantauan Radarmas, puluhan massa ini kemudian bertatap muka dengan Panwaslu Cilacap. Dengan mengenakan pakaian warna hitam, 10 orang perwakilan massa ini akhirnya diterima tiga perwakilan Panwaslu. Dalam audiensinya, Ketua GMBI Tukin Sakedi mempertanyakan keputusan KPU Cilacap yang tetap meloloskan Bupati petahana Tatto Suwarto Pamuji sebagai peserta Pilkada 2017 yang akan datang. Padahal, kata dia, sang petahana telah melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, kepala daerah melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan kecuali seijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Bupati telah melakukan pelantikan 6 pejabat eselon II pada 13 Juli 2016 disaat Undang-undang tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2016. Padahal diaturan, enam bulan sebelum penetapan tidak boleh melakukan mutasi pejabat," ujarnya. Walaupun, kata Tukin, mutasi pejabat tersebut akhirnya dibatalkan. Akan tetapi, pihaknya tetap meyakini hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran yang akan berpengaruh kepada sahnya proses penetapan paslon dalam Pilkada. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Cilacap, Warsid mengatakan, jika yang dipersoalkan adalah SK KPU Cilacap tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, maka masyarakat tidak memiliki hak untuk melakukan sengketa Pilkada. Hanya saja, masyarakat umum bisa melaporkan adanya pelanggaran. Dalam hal ini, menurut Warsid, masyarakat hanya diperbolehkan melaporkan dugaan pelanggaran tahapan pemilihan bukan pada pengajuan sengketa. "Kalau keberatan dengan SK dari KPU, sebenarnya yang memiliki kewenangan melakukan sengketa ada dua. Yakni peserta pemilihan dan parpol yang mengusungnya,"ujarnya. Sedangkan dalam proses penetapan calon di Pilkada, yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hanya pihak pasangan calon dan parpol pengusungnya. Karena pihak GMBI sebagai perwakilan masyarakat umum, maka Panwaslu hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi saja. "Terkait dengan pelanggaran administrasi, kalau sifatnya laporan, Panwas hanya diberikan kewenangan rekomendasi di saat tertentu untuk membuat keputusan," katanya. Namun demikian, lanjut dia, Panwas mengapresiasi niat baik GMBI yang ingin mengawal jalannya Pilkada Cilacap agar lebih jujur dan bermartabat.(rez/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait