MAJENANG-Perilaku tidak terpuji enam pemuda jalanan berujung tindakan tegas dari petugas berwenang. Yaitu, dengan diamankan dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan, Jumat (26/8). Bahkan, dalam sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Majenang mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 bulan.
"Sidang memutuskan tersangka dihukum satu tahun dengan masa percobaan satu bulan," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Majenang, AKP Fuad, kemarin.
Seluruh terdakwa, tegas Kapolsek, terbukti melanggar aturan KUHP Pasal 294 ayat 1 yang melarang setiap warga negara minum miras di tempat umum. Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap nomor 12 tahun 2003 tentang larangan minuman keras.
Dia merinci, mereka yang sidang berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Kabupaten Bogor, Banyumas dan sisanya merupakan warga Kecamatan Majenang.
Atas hukuman percobaan tersebut, maka terdakwa sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun, jika mengulangi perbuatan tersebut, maka harus menjalan hukuman kurungan sesuai dengan putusan pengadilan. "Sekarang dipulangkan ke rumah masing-masing," katanya.
Dikatakannya, mereka sebelumnya terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar petugas Polsek Majenang, Kamis (25/8) malam lalu. Mereka kedapatan tengah menenggak minuman keras oplosan di taman kota. Petugas menyita barang bukti berupa 1 botol ciu, 1 botol berisi gingseng dan gelas plastik bekas yang dipakai seluruh tersangka untuk pesta miras.
Bersama mereka, petugas juga mengamankan tiga anak dibawah umur. Malam itu juga, mereka digelandang petugas ke Mapolsek Majenang guna diperiksa. Petugas lalu membolehkan tiga anak dibawah umur untuk pulang. Sementara sisanya harus menjalani persidangan.
"Anak dibawah umur hanya kita bina dan sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing," ujarnya tanpa merinci identitas ke tiga anak dibawah umur itu. (har/ttg)