Pencuri Kejar-Kejaran Mobil Dengan Polisi Seperti di Film Action, Warga Cipari Akhirnya Diringkus

Jumat 19-08-2016,10:10 WIB

PURWOKERTO- Seorang pria berusia 50 tahun bernisial Aw (50) warga Cipari, Cilacap harus mendekam di balik bui. Polisi berhasil membekuknya saat berusaha kabur setelah mencuri uang sejumlah Rp 25 juta. Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Chalid Mawardi SH mengatakan, awalnya tersangka Aw bertemu dengan korban Ardiansyah (46) warga Jakarta. Sebelumnya, mereka sudah sepakat untuk bertemu di Purwokerto. "Tersangka awalnya berjanji bisa menggandakan uang kepada korban. Setelah terjalin kesepakatan, mereka bertemu di Terminal Bus Bulupitu Purwokerto, Rabu (17/8)," ungkapnya. Korban naik bus dari Jakarta dan turun di Terminal Purwokerto. Sesampainya di terminal, korban memberitahukan kepada tersangka. Tak berapa lama kemudian, tersangka menjemput korban menggunakan mobil. Oleh tersangka, korban yang datang dengan seorang teman, diajak ke salah satu hotel di kawasan Purwokerto dan memesan dua kamar. Namun sesaat setelah bertemu korban merasa curiga dengan gelagat tersangka. "Korban sempat curiga dan tidak percaya, bahwa tersangka dapat menggandakan uang tunai Rp 25 juta yang dia bawa. Dari situ, korban mulai sadar akan menjadi korban penipuan," jelasnya. Namun, saat korban keluar meninggalkan kamar hotel, tersangka masuk ke kamar korban. Uang yang ditaruh di dalam tas dan diletakkan di atas kasur, diambil oleh tersangka. Meskipun di dalam kamar ada teman korban yang sedang mandi, tersangka tetap nekat mengambil uang tersebut. Korban kaget saat kembali ke kamar. Sebab uang yang ditaruh di dalam tas tidak ada di tempat sebelumnya. Kemudian, korban mengecek keberadaan tersangka di kamarnya. Tersangka tidak ditemukan di kamarnya. "Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan, dan korban sempat menghafal plat nomor mobil yang dipakai untuk menjemputnhya di terminal," ungkapnya. Mendapat informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan anggota dan memperoleh informasi bahwa mobil Grand Livina dengan plat nopol B 1917 BZI,sesuai petunjuk laporan korban, terdeketsi melintasi Pos Polisi Wangon menuju arah Bandung. Atas informasi tersebut, pihaknya beserta Polsek Lumbir melakukan pengejaran. Aksi bak film action sempat terjadi. Sebab sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Tersangka berusaha kabur saat petugas memepet mobil yang dikendarai tersangka. "Tersangka baru menghentikan mobilnya, setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan, beruntung tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dalam pengejaran tersebut," tegasnya. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 25 juta, dan satu unit mobil Grand Livina. Atas kejadian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait