JAKARTA - Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mendapat teguran karena tak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan sebanyak 67 kepala daerah ditegur karena tak melaksanakan rekomendasi KASN. Padahal diberikan waktu selama tiga hari untuk melaksanakan rekomendasi.
https://radarbanyumas.co.id/bawaslu-ri-catat-700-asn-melanggar-pilkada-2020/
"Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).
Dijelaskannya, teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Tumpak menyebut hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karenanya atas dasar itu, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot.(lengkapnya lihat grafis)
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Kastorius.
Dia juga menjelaskan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Selain itu, Kastorius juga mengatakan diberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah.
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku PPK di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," katanya.
Sementara Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengingatkan agar ASN harus bersikap netral. ASN harus bisa menjaga jarak dengan semua kekuatan politik guna mencapai hasil pilkada yang berkualitas.
"Kalau ASN tidak netral, maka pengaruhnya dapat digunakan oleh kekuatan tertentu untuk mempengaruhi pihak lain," katanya.
Menurutnya, ASN harus mandiri dan bersikap independen terhadap semua kekuatan politik serta tidak berupaya mempengaruhi pihak lainnya.
Dia juga mengingatkan, pasangan calon kepala daerah, tim sukses, maupun partai politik pengusung dan pendukung, untuk tidak mendekati ASN, baik di ruang publik maupun di ruang privat.
"Pasangan calon kepala daerah bersama tim suksesnya agar dapat saling menjaga jarak dengan ASN, baik di panggung depan maupun panggung belakang, sehingga pelaksanaan pilkada dengan azas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil) tidak terciderai," kata Doktor Komunikasi Politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini.
Sedangkan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Slamet Rosyadi mengingatkan sikap tak netral ASN dalam Pilkada dapat menimbulkan konflik internal.
"Idealnya, ASN harus netral agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, juga untuk menjaga profesionalitas," katanya.
Karenanya, dia mengatakan Pemerintah perlu memastikan netralitas ASN menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini.
"Pastikan ASN bersikap netral dalam pilkada dan memahami regulasi terkait pelanggaran netralitas beserta sanksi-sanksinya," katanya lagi.
Pemerintah juga perlu menegaskan agar para ASN menjalankannya dengan konsisten, dengan tujuan agar tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Senada diungkapkan pengamat politik Unsoed Ahmad Sabiq.
"ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada dalam artian tidak terlibat atau dilibatkan dalam tarik menarik kepentingan politik dalam pilkada," katanya.
Netralitas ASN juga diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.
Namun, diakuinya juga ASN berada dalam posisi yang dilematis dalam menjaga netralitasnya.
"Sehingga perlu aturan-aturan yang bisa menumbuhkan atmosfer politik yang dapat mendukung ASN, agar bisa nyaman dalam menjalankan netralitasnya," katanya.(gw/fin)
Teguran Kepala Daerah
Hingga 26 Oktober 2020 ratusan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN di Pilkada belum ditindaklanjuti kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah. Akibatnya data administrasi kepegawaian ASN diblokir Kemendagri.
Total ada 67 Kepala Daerah yang tak melaksanakan 131 rekomendasi KASN terkait netralitas ASN.
10 Gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi
48 Bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi
9 Wali Kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi
Mereka yang dapat teguran
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti'
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Maros
36. Bupati Merauke
37. Bupati Mojokerto
38. Bupati Muaro Jambi
39. Bupati Muna
40. Bupati Muna Barat
41. Bupati Nias Selatan
42. Bupati Pandeglang
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
44. Bupati Pasangkayu
45. Bupati Pelalawan
46. Bupati Pesisir Barat
47. Bupati Sidoarjo
48. Bupati Sijunjung
49. Bupati Simalungun
50. Bupati Solok
51. Bupati Sukabumi
52. Bupati Sumba Timur
53. Bupati Supiori
54. Bupati Tana Toraja
55. Bupati Tasikmalaya
56. Bupati Tojo Una-una
57. Bupati Toli-toli
58. Bupati Wakatobi
59. Wali Kota Batam
60. Wali Kota Binjai
61. Wali Kota Bontang
62. Wali Kota Makassar
63. Wali Kota Mataram
64. Wali Kota Pariaman
65. Wali Kota Samarinda
66. Wali Kota Solok
67. Wali Kota Surabaya
*) sumber Kemendagri diolah