Nominal UMK Cilacap Tahun 2017 Bisa Turun

Rabu 10-08-2016,06:42 WIB

CILACAP-Nominal Upah Minimun Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2017 mendatang bisa turun dibanding nominal angka UMK Cilacap kota tahun 2017. Pasalnya, adanya kesepakatan penggabungan nominal UMK Cilacap yang sebelumnya terbagi menjadi tiga wilayah menjadi satu keseluruhan membuat penentuan dihitung rata-rata. Namun demikian, dalam rapat pembahasan untuk penentuan penyatuan angka UMK Cilacap tahun 2017 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Selasa(9/8) belum menemui titik terang. Sebagai informasi nominal UMK Cilacap tahun 2016 ini terbagi dalam tiga kategori. UMK di wilayah Cilacap Kota ditetapkan sebesar Rp 1,608 juta, Cilacap Timur Rp 1,490 juta dan Cilacap Barat Rp 1,483 juta. "Tadi saya coba ajukan dua alternatif. Pertama, UMK Wilayah Timur dan Kota dijumlah kemudian dibagi dua. Nilainya sebesar Rp 1.549.000. Kedua, UMK Cilacap Wilayah Kota dan Barat dijumlah dan dibagi dua. Ketemunya Rp 1.545.000. Tetapi semuanya belum ada yang disepakati," kata Kepala Dinsosnakertrans Kosasih kemarin (9/8). Kosasih menambahkan, belum disepakatinya penghitungan penentuan nominal UMK tahun 2007 karena masih adanya tarik luru antara pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja yang hadir dalam penentuan penghitungan menginginkan UMK Cilacap Kota tahun 2016 sebagai dasar penentuan UMK 2017. Sedangkan pengusaha menginginkan UMK di tiga wilayah berbeda di Cilacap dijumlah dan dibagi tiga. Sehingga muncul angka sebesar Rp 1.527.000. Kosasih menambahkan, rapat kemarin mencari masukan dari masing-masing unsur pemerintahan, Apindo, serikat pekerja dan juga dari dinas yang mengajukan alternatif. Selain belum sepakat teknis penghitungan UMK 2017, serikat pekerja juga meminta adanya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun demikian, tegas dia, survei KHL saat ini tidak ada dasar hukum sesuai dengan PP 78 sekaligus tidak ada anggaran untuk melakukan survei. " Minta survei ke pasar. Sedangkan survei ke pasar itu tidak ada dasar hukumnya . PP 78 tidak ada istilah survei. Kita juga tidak menganggarkan untuk survei," tegasnya. Dia mengungkapkan, dasar penentuan UMK saat ini yaitu UMK tahun berjalan ditambah inflasi pertumbuhan ekonomi. "UMK 2017 dihitung juga dari inflasi. Tapi, inflasi daerah atau nasional sampai saat ini belum ada kejelasan. Masih banyak hal faktor yang belum jelas nanti menunggu perkembangan lebih lanjut," ungkapnya Seperti diketahui, seluruh elemen penentu nominal baik dari pemerintah, Apindo, serikat pekerja, maupun akademisi telah sepakat UMK 2017 disamakan tanpa ada perbedaan wilayah seperti tahun berjalan ini. (lia/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait