Beralasan Tunggu Tenda Selesai Dibangun
MAJENANG-Setidaknya ada enam Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota yang mulai mengendurkan urat syaraf mereka dan mau memindahkan dagangan mereka ke sisi timur. Sementara sisanya, yang diperkirakan masih ada belasan, masih bertahan di bagian depan meskipun sudah mendapatkan teguran terakhir dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majenang.
"Sudah ada yang pindah," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Taman Kota (PETA KOTA), Meris D Rianto, Jumat (5/8) kemarin.
Dia mengakui, pedagang yang masih bertahan di depan taman tersebut masih menunggu tempat berjualan di sisi timur taman. Saat ini, pekerjaan itu masih digarap dan belum bisa ditempati seluruh pedagang.
"Kalau tempat sudah jadi, semua pasti pindah," katanya.
Terpisah, Kasie Trantib Kecamatan Majenang, Suprihatiyono kemarin mengatakan, masalah PKL kini sudah menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Cilacap. Secara hukum, tugas Satpol PP Kecamatan Majenang sudah selesai dilakukan dengan melayangkan 3 kali surat teguran.
"Secara hukum, kewenangan kecamatan sudah berakhir. Sekarang ada ditangan Satpol PP kabupaten," ujarnya.
Pihaknya kemarin sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Cilacap terkait kewenangan tersebut. Terlebih dalam surat teguran terakhir, pedagang hanya diberi waktu sehari untuk pindah. Setelah itu dipastikan Satpol PP akan mengambil langkah penegakan aturan atau yudisial represif.
"Bisa dalam bentuk pembongkaran paksa atau sidang," katanya.
Dia mengatakan, surat teguran pertama hingga terakhir dilakukan sejalan dengan Standar Operational Prosedure (SOP) dan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang mengatur PKL. Hingga dia meminta agar semua pihak mentaati aturan pemerintah tersebut yang dihasilkan oleh legislatif sebagai perwakilan masyarakat.
"Aturan ini seharusnya dibuat oleh semua pihak. Bukannya terus dilanggar," ujarnya. (har/ttg)