Tak Ada PK Kedua, Freddy Tinggal Tunggu Eksekusi Mati

Minggu 24-07-2016,07:11 WIB

JAKARTA- Gembong narkoba Freddy Budiman akan sulit lolos dari hukuman mati. Sebab, dia tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua. Mahkamah Agung (MA) akan dengan tegas menolaknya. Menurut pihak MA, PK hanya bisa diajukan sekali. Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi mengatakan, ada tiga hal yang menjadi landasan untuk mengajukan PK. Yaitu, adanya novum atau bukti baru. Kedua, putusan hukum bertolak belakang. Ketiga, kekhilafan dan kekeliruan hakim. Dalam kasus Freddy, tidak ada novum baru. Putusan pengadilan juga tidak bertolak belakang. Dalam kasus itu, tiga unsur tersebut tidak terpenuhi. Untuk itu, MA bakal menolak apabila PK diajukan. MA juga berpegangan pada Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA bahwa PK hanya sekali. Ada pula klausul dalam Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di situ, disebutkan bahwa PK hanya bisa diajukan sekali. Jadi, papar Suhadi, aturan PK hanya sekali sudah sangat jelas. MA mempunyai dasar yang sangat benderang. "Putusan PK yang dikeluarkan MA tidak bisa di-PK-kan lagi," ujarnya. Bagaimana putusan MK yang memperbolehkan PK lebih dari sekali? Suhadi mengatakan, lembaganya tidak berpegangan pada aturan yang dikeluarkan MK. Menurut dia, jika PK bisa dilakukan berkali-kali, putusan hukuman mati akan sulit untuk dilaksanakan. Dengan penjelasan dari Suhadi, peluang Freddy untuk mengajukan PK sudah tertutup rapat. Dia tinggal menunggu eksekusi mati yang belum ditentukan tanggal pelaksanaannya. Terkait dengan eksekusi mati, lanjut Suhadi, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan MA sudah jelas terhadap Freddy, yang tidak pernah jera menjadi bandar narkoba. Namun, tutur dia, secara pribadi dirinya berharap eksekusi kepada narapidana yang bolak-balik masuk penjara itu segera dilaksanakan. Kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa. Apalagi, Freddy tertangkap tangan dalam kejahatan yang sangat merusak itu. Seperti diberitakan, Freddy ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi. Dia pun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat kasasi. Dia kemudian mengajukan PK ke MA. Kejahatan yang dilakukan Freddy bukan hanya itu. Dia sudah keluar-masuk penjara karena kasus narkotika. Sekarang dia tinggal menunggu regu tembak. (lum/c11/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait