PKL Diminta Ikuti Perda
MAJENANG-Polemik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Kota dengan Pemerintah Kecamatan Majenang terus mengundang perhatian dan keprihatinan masyarakat. Sejumlah kalangan mencoba memberikan solusi terbaik agar PKL tetap bisa berjualan tanpa harus menyalahi aturan."Akan lebih elok kiranya kalau PKL mengikuti aturan dalam perda (peraturan daerah-red)," ujar Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cilacap, Rahmat Purnomo, Kamis (21/7) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam perda yang mengatur PKL dengan jelas melarang mereka berjualan di taman atau tempat lainnya tanpa mendapatkan izin dari Bupati, selaku pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Cilacap. Selain itu, upaya mereka untuk membenahi taman dengan memasang tempat pengunjung akan sia-sia."Tempat pengunjung taman akan muspro," ujarnya.
Disamping itu, dia juga meyayangkan sikap salah satu anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang justru memberikan rekomendasi PKL menempati bagian depan taman. Ini menujukkan ketidak pahaman anggota tersebut akan tugas sebagai legislatif. Sementara penataan tempat dagang dan izin merupakan ranah pemerintah. "Ranah tekhnis ini tugasnya eksekutif," ujarnya.
Selain itu, lokasi ini diperuntukan bagi areal parkir pengunjung. Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan taman kota yang menyatu dengan pusat kuliner. Konsep ini memberikan tempat bagi PKL untuk berjualan, lengkap dengan peralatan pendukung berupa gerobag dan shelter."Taman pada akhirnya jadi tidak indah. Pengunjungpun akan terganggu karena lokasi parkir dipakai jualan," ujarnya.
Agar masalah ini tidak berlarut, katanya semua pihak harus menahan diri. Mulai dari PKL, pemerintah hingga oknum dewan yang memberika rekomendasi. Dengan demikian, PKL tidak lagi menjadi kambing hitam yang selalu disalahkan karena pada dasarnya mereka adalah masyarakat Kabupaten Cilacap. "Semua pihak harus menahan diri. Termasuk tidak usah mencari tahu siapa anggota dewan yang memberikan rekomendasi," tandasnya. (har/ttg)