Nyamar Kaya di Film, Saman Kabur Dari Nusakambangan Lewat Gerbang Utama

Sabtu 02-07-2016,08:42 WIB

Gunakan Sepeda Motor, Lewat Dermaga Wijayapura CILACAP- Selayaknya adegan film hollywood, kaburnya Saman Hasan Zadeh Leili alias Messi (30) pada Kamis (30/6) dari lapas besi Pulau Nusakambangan, ternyata dengan cara menyamar. Saman mengenakan seragam petugas lapas. Penyamaran Saman, terpidana 12 tahun kasus narkoba asal Turki itu berjalan mulus. Bahkan, Saman tidak melalui jalur tikus tapi justru melewati gerbang utama Pulau Nusakambangan, Dermaga Wijayapura. Koordinator Kalapas Se Nusakambangan, Abdul Aris, mengatakan dalam upayanya melarikan diri Saman memakai baju dan celana petugas lapas. Penyamaran ini ia akui memang berhasil mengelabui petugas sehingga Saman yang meninggalkan Lapas Besi dengan sepeda motor jenis bebek tak dicuigai. Apalagi waktu itu, wajah Saman juga tak mudah dikenali, karena memakai masker serta helm. "Pelarian Saman ini, dengan cara menggunakan seragam petugas lapas. Ia memang melawati Wijayapura, itu terekam di CCTV jam 11.23," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (1/7). Aris tidak menampik, jika kaburnya Saman memang karena pengawasan yang lemah. Hal ini dimungkinkan, kewaspadaan petugas melemah, karena napi yang bersangkutan memang secara rutinitas melakukan kegiatan pengisian air yang ada di lapas. Saman seperti diketahi adalah tahanan pendamping yang dipercaya melakukan kegiatan tertentu di luar Lapas karena dinilai berkelakuan baik. Aris mengatakan pihak lapas akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Ia memang tak menyebut, apakah pemeriksaan yang ia maksud untuk mendalami apakah ada keterlibatan oknum-oknum tertentu. Ia hanya menyatakan penyelesaian teknis diserahkan ke Lapas Besi. "Dari kantor pemeriksaan," jawabnya singkat. Kasus pelarian Saman dan telah dinyatakan DPO ini sudah ditangani Polres Cilacap. Kapolres Cilacap, Ulung Sampurna Jaya SIK MH saat dikonfirmasi terpisah menyatakan kasus pelarian Saman baru ia terima pukul 22.00 pada Kamis (30/6) kemarin. Anggota polres sudah melakukan pencairan dan motor yang digunakan Saman sudah ditemukan dan diamankan. Saat ditanyakan oleh wartawan terkait kemungkinan arah pelarian Saman, Ulung menyatakan anggota di lapangan sedang mendalami. "Sampai saat ini anggota masih di lapangan," ujar Ulung singkat pada Jum'at (1/7) pagi kemarin. Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono sudah mengintruksikan Kapolres Cilacap untuk menyebar identitas napi yang saat ini menjadi DPO dilengkapi foto dan informasi yang detail. Kapolda mengatakan, kaburnya napi yang tinggal menyisakan 8 bulan masa tahanan menjadi pelajaran supaya pihak Lapas lebih ketat dalam pengawasan. Pasalnya, selama menjalani masa tahanan, Mesi berkelakuan baik sampai akhirnya sering membantu dalam pengiriman air mineral dan sebagainya. "Walaupun melakukan aktivitas mengantar air mineral dan sebagainya tetap dalam pengawasan. Untuk itu, saya sudah mengintruksikan kepada Kapolres untuk menyebar identitas napi tersebut lengkap dengan gambar. Kemudian pengawasan terhadap napi harus diperketat, bukan hanya di lapas tetapi juga bagi tahanan Polri,"jelas Kapolda disela-sela wawancara dengan media usai upacara HUT Bhayangkara ke 70 di Gumelar. Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian dan lapas terus melakukan pengejaran. Beberapa saksi mata dan rekaman CCTV sudah digali polisi untuk bisa kembali membawa Mesi ke dalam tahanan. Selain itu, kendaraan yang digunakan Mesi sudah diamankan petugas. Seperti telah diberitakan, pada Kamis (30/6) malam tersebar kabar Saman Hasan Zadeh Leili alias Messi telah melarikan diri dari lapas Besi NK. Hal yang mengejutkan pria berkewarganegaraan asing ini, menembus pertahanan NK dan meloloskan diri dengan memacu motor bebek. Baru diketahui kemudian, motor yang dilarikan Saman ternyata milik salah satu petugas lapas Klas II A besi. Motor tersebut baru diketahui ditinggalkan pada pukul 12.00 di daerah Lengkong Kecamatan Cilacap Utara. Sedang Saman sendiri, sampai saat ini, belum diketahui jejak pelariannya. Sementara itu, menjelang lebaran problem over kapasitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) belum menunjukan tren positif. Setidaknya, meski banyak narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus pada Lebaran tahun ini, jumlah penghuni penjara belum menurun signifikan. Catatan Ditjen Permasyarakatan Kemenkum dan HAM, sebanyak 63.170 napi masuk daftar usulan remisi Lebaran 6 Juli nanti. Diantara jumlah tersebut, 700 napi bakal bebas (remisi khusus/RK-2). Sementara lainnya, hanya pengurangan saja dan tetap akan menjalani sisa masa tahanan (RK-1). Jumlah napi yang masuk daftar bebas itu tidak sebanding dengan jumlah keseluruhan penghuni lapas dan rutan saat ini. Yakni, 198.104. Dirjen Permasyarakatan I Wayan K Dusak mengatakan usulan remisi tersebut baru akan final pada hari H Idul Fitri nanti. Artinya, jumlah napi yang mendapat remisi tersebut masih bisa berubah. "Itu remisi yang sudah masuk. Nanti masih ada remisi susulan," kata Dusak usai mengunjungi sejumlah rutan dan lapas di Banten, kemarin (1/7). Dusak mengakui, jumlah napi yang bebas belum mengatasi masalah over kapasitas penghuni penjara. Sejauh ini, kapasitas hotel prodeo hanya 115.115. Sementara penghuni rutan dan lapas tembus 198.104. Itu artinya, 700 napi yang bebas Lebaran nanti belum mengurangi kelebihan penghuni tersebut secara signifikan. "Masih tetap over kapasitas," ujar pria asal Bali ini. Menurut Dusak, ketatnya ketentuan remisi menjadi salah satu faktor penyebab tidak sebandingnya jumlah penghuni dengan kapasitas penjara. Selama ini, pemberian remisi bagi warga binaan terganjal PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Dalam ketentuan itu, napi kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) harus mengajukan justice collaborator (JC) agar bisa memperoleh pengurangan masa tahanan. Nah, proses tersebut terbilang ribet lantaran banyak pihak yang harus dilibatkan bila napi extraordinary crime ingin mengajukan JC. Persoalan itu yang membuat banyak napi, terutama kasus narkoba, kesulitan mendapat remisi. Padahal, 60 persen penghuni lapas dan rutan saat ini merupakan napi kasus kejahatan narkoba. "Revisi PP sejauh ini masih terkendala prosedur, jadi belum selesai," paparnya. Dusak mengatakan, rapat terakhir terkait revisi PP sudah bulat untuk menghilangkan JC bagi napi kasus kejahatan luar biasa. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan revisi itu bisa diterapkan. Dia berharap, revisi itu bisa digedok dan diterapkan sebelum 17 Agustus nanti. Pada tanggal itu nantinya akan ada remisi umum bagi seluruh napi. "Nanti ke menteri kemudian ke presiden, selanjutnya (PP) dibahas di DPR," tandasnya. (tyo/gus/ziz/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait