CILACAP- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bantarsari. Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 2 pelaku. Dari pengakuannya, merupakan pasangan suami istri. Keduanya kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu -sabu.
Kedua pelaku tersebut adalah YP (31) warga Dusun Rawajaya Desa Rawajaya Bantarsari Cilacap dan istrinya SD (33). Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita Satu bungkus/paket plastik klip isi Sabu kurang lebih 0,5 gram, 2 buah HP serta sebuah dompet. Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sumanto SE, Rabu (15/6) mengatakan, kedua pelaku ditangkap Kamis (9/6) kemarin.
Penyelidikan terhadap keduanya, kurang lebih memerlukan waktu satu bulan oleh anggota Reserse Narkoba. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bantarsari.
Dari informasi tersebut, petugas mencurigai salah satu pelaku dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku YP saat berada di ruamhnya ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam dompetnya. Dari pengakuan YP kepada petugas bahwa barang tersebut berasal dari istrinya yang bernama SD.
Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menagkap SD di rumah orang tuanya di Kelurahan Gumilir Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan menyita sebuah HP, buku tabungan serta uang sejumlah 150 ribu.
"Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolres Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sumanto.
Pelaku bakal dijerat pasal primer 114 (1), sub pasal 112 (1) sub pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ziz)