Diciduk, Remaja 19 Tahun dari Cilacap Jual Video Porno Lewat Facebook!

Rabu 15-06-2016,03:55 WIB

Ditangkap Karena Polisi Nyamar Jadi Pembeli CILACAP-Unit Opsnal Satuan Reserse Krimiminal Polres Cilacap menangkap netizen, berinisial JPL yang baru menginjak usia 19 tahun. Remaja itu tertangkap tangan mengedarkan dan menjual video pornografi dengan cara mempromosikan video porno melalui jejaring sosial facebook (fb). JPL sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak April, atau dua bulan silam.JPL tercatat sebagai warga Karangkandri, kecamatan Kesugihan. Dia ditangkap pada hari Senin (13/6) pukul 10.00 di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan garasi bus Efisiensi wilayah Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara saat hendak melakukan transaksi penjualan video porno. Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Ulung Sampurna jaya SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Sulistianto SH SIK, didampingi kanit I, Ipda Hadi Nugroho SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi penjualan mmc porno secara online dengan alamat FB PUTRA ZEUS DEVAN. Setelah mendalami informasi, pelaku dipancing oleh anggota yang pura-pura akan membeli mmc video porno dan mengajak bertemu di suatu tempat untuk melakukan transaksi. "Saat transaksi, pelaku kami tangkap. Dari penangkapan petugas berhasil menyita 4 buah mmc 8 GB merk maestro,  2 buah cardreader,1 flasdish 16 GB, uang tunai 78 ribu serta 1 unit Spm Jupiter Z Nopol R 2056 AF sebagai sarana berikut STNK nya," kata Agus. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah menjual mmc video porno sejak bulan April 2016 yang lalu. Satu buah mmc kapasitas 8 giga dijual dengan harga 40 sampai 50 ribu yang memuat ratusan film dewasa. Film-film tersebut diakuinya diperoleh dari membali master yang berisi video porno kemudian digandakan dengan cara dicopy kedalam mmc. Untuk memudahkan transaksi pelaku menawarkan mmc video porno melalui jajaring social Facebook yang didalamnya tercantumkan nomor HP pelaku yang bisa dihubungi," imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal  4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.(ziz/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait