Cilacap: PKL Bandel Hanya Didenda Rp 60 Ribu

Senin 23-05-2016,11:49 WIB

Hasil Sidang Tipiring di Satpol PP CILACAP-Bagaimana mau kapok? Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel karena berjualan di luar jam ketentuan di Alun-alun Cilacap hanya dikenakan denda Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu. Padahal, denda itu merupakan hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan di ruang Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jumat (22/5). Tercatat, 25 PKL mengikuti sidang karena Satpol PP merasa bahwa sidang itu merupakan langkah terakhir karena sudah berkali-kali menertibkannya. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Ditiasa Pradipta melalui Kasubbid Penertiban Rohwanto mengatakan, PKL tersebut merupakan PKL dengan wajah baru. Mereka terjaring dalam operasi penegakan perda K3 Mei ini. "Itu termasuk operasi yang kita lakukan di daerah Alun-alun, Jalan Jenderal Soedirman, dan Gatot Subroto,"terang dia. Semua PKL dikenakan denda bervariatif antara Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu. Pertimbangannya, yakni menurut hakim sidang, melihat poin-poin pelanggaran dalam perda K3. "Jadi kebanyakan melanggar karena berjualan pada jam kerja," ujarnya. Menurut Rohwanto, untuk sanksi apabila tetap membandel bisa dinaikkan dendanya. Meski tergantung dengan pertimbangan dari hakim. "Karena pertimbangannya juga kita diberikan jatah satu tahun menggelar sidang sebanyak lima kali, jadi perlu diefektifkan,"jelas dia. Sementara untuk asal PKL sendiri didominasi oleh Kota Cilacap sekitar. Namun ada beberapa PKL yang berasal dari luar daerah. "Seperti pedagang makanan ada yang dialek bicaranya bukan asli Cilacap. Akan tetapi sepertinya mereka sudah lama di sini,"tuturnya. Sebenarnya, lanjut dia, Satpol PP mempersilahkan berjualan asal tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar bagi pejalan kaki. Menurutnya, Satpol PP hanya menyelamatkan beberapa aset yang menjadi milik Pemkab Cilacap. "waktu jualan yang diperuntukkan bagi PKL dari sore sampai malam hari, tanpa mengganggu fasilitas umum seperti trotoar,"imbuhnya. Dia menuturukan, Satpol PP sendiri masih lakukan upaya penanganan secara humanis terlebih dahulu, apabila memang membandel akan langsung dibawa ke pengadilan. "Rata-rata lapak PKL yang terjaring bukan jenis yang mudah bongkar pasang,"tuturnya. Larangan sendiri, tercantum di Perda nomor 5 Tahun 2004 dan Perbup nomor 6 2005 tentang tata cara penempatan atau ijin lokasi berjualan. Bahkan ketika akan menertibkan, dalam satu minggu sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke PKL. Bahkan, ia memberikan tenggat waktu tiga hari lagi bila dirasa masih cukup waktu hingga senin, untuk mengemas barang dagangannya. "Jadi kita sering memberikan peringatan satu hingga tiga kali,"katanya.(rez/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait