DIKEMBANGKAN : Kondisi intake Bendung Slinga di sisi kanan dan kiri yang akan menjadi andalan oncoran air setiap hari, Senin (27/6). (Amarullah Nurcahyo/Radarmas)
PURBALINGGA- Luas wilayah oncoran air Bendung Slinga Kecamatan Kaligondang dihitung akan mampu mengairi lebih dari 5.000 hektar lahan persawahan di Kabupaten Purbalingga. Dibantu daerah irigasi Krenceng dan daerah irigasi lainnya.
Bahkan jika dirinci, ada aliran melalui saluran irigasi kurang lebih 15 kilometer. Jumlah itu melintasi lahan yang tidak hanya di satu kecamatan, namun kecamatan lain juga terdampak. Sedikitnya 22 desa di 5 kecamatan.
“Lebih tepatnya mampu mengaliri lahan persawahan seluas 5.800 hektar. Jadi, karena diatas 3.000 hektar, maka penatausahaannya akan dialihkan kewenangan pemerintah pusat. Sebelumnya aliran air hanya mampu dimanfaatkan 500 hektaran lahan sawah,” tutur Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Buang Sudirman, Senin (27/6).
Saat ini, untuk intake kanan bendung Slinga, menggunakan eksisting saluran yang ada, dipastikan membutuhkan pelebaran. Begitupun yang kiri. Jaringan sekunder bisa sampai pada lahan persawahan masyarakat yang tidak teraliri langsung jalur primer.
Terkait saluran irigasi tersier, harus dipastikan berapa titik jalur sekunder yang akan dibuat. Pemkab hanya sebatas membantu saja kalau ketempatan. Nantinya Pemkab Purbalingga akan membuatkan jalur sekunder agar bisa lebih luas lagi yang bisa merasakan manfaatnya.
“Untuk merealisasikan jaringan irigasi lanjutan perlu menunggu jalur primer selesai terlebih dahulu, seperti saat ini yang masih berproses penyelesaian,” imbuhnya.
https://radarbanyumas.co.id/tiga-warga-belum-setujui-ganti-rugi-pembebasan-lahan-pengembangan-bendung-slinga/
Pastinya pada area pesawahan yang tidak dilintasi jalur primer, nanti akan dibuatkan jalur sekunder, agar air bisa sampai ke persawahan.
“Untuk bendung yang mengaliri areal daerah irigasi seluas di bawah 1.000 hektar menjadi kewenangan Pemkab Purbalingga. Tapi kalau mengaliri dua wilayah kabupaten walaupun di bawah 1.000 hektar menjadi kewenangan provinsi,” rincinya. (amr)