Bejat! Ayah Tega Hamili Anak Kandungnya Hingga 4 Bulan di Cilacap

Kamis 02-06-2022,14:04 WIB

CILACAP - Seorang ayah di Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap, berinisial S (40) diduga melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku, terungkap saat kondisi korban dengan inisial AS (16) hamil empat bulan . Korban merupakan pelajar kelas 3 di sekolah menengah pertama (SMP) setempat. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu, di dalam kamar. Saat itu, pelaku meminta korban yang merupakan anak kandungnya untuk di kerik. Menurut Waka Polres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, pada bulan Maret 2022, ibu korban mengetahui anaknya sendiri sedang disetubuhi oleh suaminya. Tak terima, sang ibu langsung melaporkan kelakuan suaminya tersebut ke kepolisian. "Awalnya pelaku mengancam anaknya untuk tidak melaporkan ke orang lain, ancamannya akan dibunuh. Setelah istrinya tahu, pelaku juga langsung mengancam istri dan anaknya akan dibunuh," kata Suryo, Kamis (2/6/2022). Suryo menyampaikan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2020. https://radarbanyumas.co.id/bejat-bapak-kandung-cabuli-anaknya-sampai-meninggal-terpengaruh-konten-video-porno/ "Dari tahun 2020, kejadianya berangsur-angsur. 2020 sampai dengan sekarang sudah dua tahun, rata-rata melakukan persetubuhan terhadap anak dua kali dalam satu minggu," tegasnya. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Suryo mengatakan, pelaku mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya. Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait