PERSUASIF : Sat Pol PP saat menegur dan menertibkan PKL yang melanggar perda di kota dan sekitarnya. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA- Usai relokasi PKL Alun- alun Purbalingga, depan SMA Muhammadiyah Purbalingga, Jalan Kapten Pierre Tendean ke Purbalingga Food Center yang saat ini sementara menempati halama GOR Goentoer Darjono, masih ditemukan PKL yang kedapatan nekat berjualan di zona larangan. Zona larangan termasuk ketika berjualan di lokasi jalan tersebut.
Hingga akhir pekan kemarin, Sat Pol PP yang rutin patroli, menertibkan 9 PKL, karena melanggar perda. Sejumlah 3 orang PKL melanggar di jalan lingkar selatan alun-alun Purbalingga dan 6 orang lainnya melanggar di jalan lingkar GOR Goentoer Darjono.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat melalui Kaid Tibumtranmas Sutriono menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dan Perbup Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga bahwa para PKL dilarang berjualan di Alun-alun Kabupaten Purbalingga meliputi lingkar dalam, lingkar luar dan di tengah Alun-alun Purbalingga, Jalan Kapten Pierre Tendean dan halaman GOR Goentoer Darjono. Kecuali saat ini halaman di pakai PFC sementara.
“Pelanggaran perda berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas). Pedagang yang melanggar diberikan sanksi sesuai perda dan perkada berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, kegitan ini juga mengatur dan menempatkan PKL yang berjualan di lokasi parkir GOR Goentoer Darjono sebelah utara. Sebanyak 18 orang PKL disesuaikan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
https://radarbanyumas.co.id/purbalingga-food-centre-baru-november-target-beroperasi/
“Penertiban ini untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda,” katanya. (amr)