PURBALINGGA - Aksi penyekapan seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari berhasil terungkap, Kamis (26/5) malam.
Korban diduga dicabuli pelaku berinisial AS (63), yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi anak hilang di wilayah Desa Karangreja, Kamis (26/5) sore.
Kemudian Polsek Kutasari bersama SAR BPBD dan warga melakukan pencarian di sekitar desa dan sungai.
"Pada pukul 20.30 WIB karena belum ditemukan, pencarian rencananya akan dihentikan dan dilanjutkan pagi harinya. Namun, diperoleh informasi anak hilang sudah ditemukan di salah satu rumah warga," jelasnya dalam jumpa pers kasus tersebut di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5) sore.
Dia menambahkan, kemudian tim mendatangi lokasi rumah warga tersebut.
Saat itu warga sudah banyak berkumpul di sekitar rumah.
Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut.
https://radarbanyumas.co.id/rumah-pelaku-penyekapan-bocah-sd-nyaris-dihancurkan-di-karangreja-kutasari-purbalingga-ini-fakta-dan-fotonya/
Begitu juga pemilik rumah yang sekaligus pelaku, yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Kapolres menegaskan, terkait kejadian tersebut Polres Purbalingga telah mengambil langkah.
Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku. Kemudian melakukan proses penyelidikan.
Dilakukan juga pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.
"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," tegas Kapolres.
Diungkapkan oleh Kapolres, korban dan pelaku masih tetangga.
Korban merupakan seorang anak yatim dan sudah kenal dengan pelaku. Korban tinggal bersama neneknya, karena ibunya tengah bekerja di luar daerah.
Disampaikan bahwa saat ditemukan anak tersebut berada di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung. Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman.
"Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur. Oleh sebab itu, kami terapkan undangan-undangan perlindungan anak. Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Radarmas di lapangan, rumah pelaku yang berukuran 6x4 meter terletak di tengah kebun palawija dan kebun bambu. Tetangga terdekat hanya dua rumah yang berdekatan.
Berdasarkan keterangan tetangganya, pelaku sering bergaul dengan anak muda serta mabuk mabukan.
"Walaupun sudah berumur 60 an tahun, dia sering nongkrong dengan anak-anak muda, serta mabuk-mabukan juga," kata Trimo (41), warga Desa Karangreja.
Dia menjelaskan, sebelumnya saat dilaporkan hilang, warga sudah curiga korban berada di rumah pelaku. Ironisnya, pelaku sempat keluar rumah untuk menanyakan kondisi korban ke warga, apakah sudah ketemu apa belum kepada warga yang mencari.
Warga kemudian semakin curiga ketika pelaku tak ikut mencari korban dan kondisi rumah sepi. Akhirnya warga nekat untuk mengintip dari samping rumah menggunakan tangga bambu.
Kemudian warga menemukan korban terbungkus sarung dan selimut dengan mulut tersumpal handuk. Kemudian warga lantas memaksa masuk, dengan mendobrak pintu dan jendela.
"Warga langsung ramai mendobrak rumah pelaku," terang Wiwit (37), yang rumahnya bersebalahan dengan pelaku. (tya/dim)