Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Purbalingga.
PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Satu tersangka berhasil diamankan Polisi dalam kasus tersebut.
Yakni, tersangka berinisial HW alias Anung (59), seorang wiraswasta warga Bekasi Jawa Barat. Tersangka diketahui berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon pada Jumat (13/5/2022) sore. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban bernama Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, mudian dibawa kabur," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu (15/5/2022), dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Dari penangkapan tersangka akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor. Meskipun tersangka sempat mengubah beberapa bagian sepeda motor, untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, pelat nomor palsu, stater aki, STNK sepeda motor, protolan aksesoris sepeda motor asli berupa pelindung knalpot, plat nomor asli, spion, tutup lampu belakang dan begel belakang.
"Diamankan juga kaleng bekas cat semprot yang digunakan tersangka untuk menutup list bodi agar identitas sepeda motor tidak dikenali," lanjutnya.
https://radarbanyumas.co.id/begini-kronlogi-pencurian-kotak-amal-masjid-baiturrohman-rawalo-yang-terekam-cctv/
Dari keterangan tersangka, dia mengaku mengambil sepeda motor karena butuh untuk dipakai sendiri. Sebab, selama ini tersangka mengaku tidak memiliki sepeda motor. Sehingga, setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun. (tya)