TIGA PERIODE: Bupati saat sambutan dan mendorong kades purna 2 periode agar maju kembali. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA - Kepala desa yang masa jabatannya habis tahun ini, masih bisa mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa (pilkades). Meskipun kades tersebut sudah melalui dua periode masa jabatannya. Artinya, masing-masing kades masih berpeluang untuk menjabat tiga periode.
Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat acara Silaturahmi bersama Aparatur Pemerintah se Kecamatan Karanganyar, Selasa (17/5) di kantor kecamatan setempat.
"Jadi mengapa pemerintah pusat membuat aturan masa jabatan kepala desa maksimal 3 periode karena pemerintah pusat sangat paham. Salah satu kunci keberhasilan pembangunan adalah di konsistensi," tutur Tiwi.
Bupati juga mengutip arahan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke Purbalingga 10 Maret 2020 lalu, bahwa kunci sukses pembangunan adalah keberlanjutan program, paling tidak 2 periode kepemimpinan.
Sebab biasanya periode pertama, kades akan banyak memanfaatkan untuk babad alas, memetakan permasalahan dan mengawali program kerjanya.
"Karena kalau satu periode program sudah ditata dan diperbaiki akan tetapi berhenti masa jabatan 6 tahun, lalu berganti kepemimpinan, programnya baru lagi, menata lagi dari awal. Jadi paling tidak keberlanjutan dua periode maka inshaallah keberhasilan bisa terlihat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Purbalingga tahun 2022 bulan November ini akan menyelenggarakan Pilkades Serentak yang diikuti sebanyak 31 desa. Bupati berharap, siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa senantiasa dilandasi niat baik untuk memajukan desanya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi mengatakan, tahun ini untuk mengisi kekosongan selama kades definitif purna, maka akan ditunjuk penjabat (Pj) Kades. Kewenangan seorang Pj Kades memiliki porsi yang sama dengan kades definitif. Jadi tidak akan berpengaruh pada keterlambatan administrasi di pemerintah desa ketika hanya ada pj Kades.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena kades hanya pj. Karena semuanya akan diberikan kewenangan yang sama, baik dalam penganggaran dan pelaksanaan kebijakan seperti kades. Masa jabatan seorang Pj kades maksimal 6 bulan atau sampai terlantiknya kades definitif.
https://radarbanyumas.co.id/kabar-baik-perangkat-desa-purbalingga-dprd-usulkan-kenaikan-siltap-bupati-dianggaran-tahun-2023/
Jika dalam waktu 6 bulan sudah ada kades definitif, maka langsung habis masa jabatan Pj itu. Namun jika melebihi 6 bulan belum ada kades definitif, maka akan diperpanjang sesuai usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Biasanya sudah ada persiapan yang tepat waktu, sehingga minim ada Pj sampai melebihi 6 bulan masa jabatan,” imbuhnya. (amr)