DAPAT THR: Pekerja di salah satu pabrik yang ada di Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga seluruh perusahaan di Kabupaten Purbalingga, sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, juga tak ada perusahaan yang meminta penangguhan atau keringanan dalam pembayaran THR.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Apindo Kabupaten Purbalingga Rocky Djungjunan kepada Radarmas, Selasa (26/4). "Seluruh perusahaan sudah menyanggupi akan membayar THR sesuai aturan pemerintah. Jadi saya rasa semua perusahaan sudah membayarkan THR sesuai aturan," ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan olehnya dengan sejumlah perusahaan yang ada di Purbalingga. Tak ada perusahaan yang meminta penangguhan atau keringanan dalam pembayaran THR terhadap karyawannya.
Dia menambahkah, pembayaran THR pekerja dilakukan maksimal H-7 atau Senin (25/4) lalu. "Informasi yang kami dapatkan sudah dibayarkan semua. Namun, kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan juga, agar tak terjadi permasalahan terkaot pembayaran THR," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, sudah mengirimkan surat kepada seuruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga, terkait pembayaran THR.
Mulai Hari Raya Idul Fitri kali ini, perusahaan diwajibkan membayar penuh THR yang harus diterima pekerja.
https://radarbanyumas.co.id/kemenaker-terima-2-114-laporan-thr-2022/
Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja.Menteri Ketenagakerjaan RI sudah mengeuarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Jadi perusahaan diminta mematuhi SE tersebut. (tya)