PENEGASAN : Bupati saat memimpin apel pagi, di jajaran Setda Purbalingga menegaskan soal larangan parsel. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA- Pemberian segala bentuk gratifikasi seperti bingkisan (Parcel), uang dan pemberian lain kepada pejabat dan pegawai di jajaran Pemkab Purbalingga dilarang. Terutama menjelang lebaran tahun ini.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/7664/2022, tanggal 20 April 2022. Yaitu larangan menerima gratifikasi melalui bentuk apapun yang terkait jabatannya menjelang lebaran ini.
Para pejabat dan pegawai di jajaran Pemkab Purbalingga, harus berpikir ulang jika akan nekat menerima gratifikasi menjelang lebaran ini. Bahkan saat dilaporkan dan terbukti, menerima gratifikasi, bisa dilaporkan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Inspektur Inspektorat Daerah Purbalingga, Yanuar Abidin, Jumat (22/4) menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta meminimalisir benturan kepentingan.
Tak hanya menerima, para pejabat dan pegawai juga dilarang memberi suatu bentuk hadiah karena menjelang lebaran kepada atasan mereka.
“Pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parcel fasilitas maupun pemberiaan lainnya dari/untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusahan yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya,” tegasnya.
Apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.
"Dari laporan itu nantinya akan kami laporkan ke KPK RI," imbuhnya.
https://radarbanyumas.co.id/gratifikasi-lewat-parcel-uang-dan-sejenisnya-siap-siap-dilaporkan-ke-kpk-ri/
Ia mengingatkan, berlakunya larangan ini bisa meminimalkan celah adanya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Strategi yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi, disamping dengan penindakan dan kampanye/edukasi juga dilakukan pencegahan. Dalam pencegahan, KPK sudah disediakan sistem monitoring centre for prevention (MCP) yang mencakup beberapa area intervensi. Termasuk pintu masuknya korupsi bisa dari gratifikasi. (amr)