Terdakwa tengah mengikuti sidang secara virtual.
PURBALINGGA - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari? Kasus ini akhirnya berakhir dengan ketok palu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/4) pukul 13.00 WIB.
Terdakwa Riyanto, divonis hukuman penjara dua tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Arkanu, dengan anggota Joko Saptono dan Margono. Sidang dilaksanakan secara virtual.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Yakni terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 104.796.025, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
https://radarbanyumas.co.id/terdakwa-kasus-korupsi-desa-galuh-bojongsari-dituntut-hukuman-penjara-1-tahun-9-bulan/
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya. (tya)