PURBALINGGA - Permasalahan rencana penambangan galian C di Sungai Gintung masuk wilayah Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang terus berlanjut. Setelah gagal ditemukan kata sepakat dalam audensi yang dilaksanakan di Balai Desa Arenan, pertengahan Maret lalu. Audensi kembali dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (8/4/2022).
Masyarakat yang pro dan kontra terhadap penambahan dihadirkan dalam audensi tersebut. Termasuk pengusaha tambang yang mengklaim sudah memiliki izin penambangan galian C di Desa Arenan. Organisasi Perangkat Desa terkait juga dihadirkan dalam audensi tersebut.
Kedua kubu warga yang pro dan kontra penambangan tetap ngotot dengan pendapat mereka terhadap hadirnya penambangan galian C di Desa Arenan
Lukman M, perwakilan dari warga yang menolak penambangan mengatakan, masyarakat merasa dibohongi terkait rencana penambangan galian C di Desa Arenan. Sebab, saat sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Arenan disampaikan tidak akan penambangan tetapi hanya normalisasi Sungai Gintung.
Namun, belakangan muncul izin penambangan galian C di Sungai Gintung Desa Arenan. Meraka khawatir adanya penambangan akan kembali merusak lingkungan di sekitar penambangan.
"Kami khawatir dengan rusaknya bantaran sungai, rusaknya ekosistem sungai, erosi disekitar Sungai Gintung yang berpotensi mengikis lahan pertanian," katanya.
Sebab, menurutnya, sudah banyak warga yang kehilangan lahan pertanian. Hal itu, terjadi ketika adanya penambangan di Sungai Gintung Desa Arenan sebelumnya.
"Kami khawatir terjadi dampak sosial yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Dan ini sudah terjadi di Desa Arenan," ujarnya.
https://radarbanyumas.co.id/warga-desa-arenan-tolak-penambangan-galian-c/
Karsim Subroto, perwakilan warga yang setuju dengan penambangan mengatakan, pihaknya berharap masalah yang ada bisa secepatnya klir. Sebab, banyak warga yang menyetujui adanya penambangan di lokasi yang akan ditambang.
Dia juga menegaskan, tidak semua warga menolak penambangan galian C di lokasi yang aka ditambang. Apalagi, penambangan yang dilakukan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. (tya)