Curi Emas Tetangga Untuk Renovasi Rumah

Senin 28-03-2022,14:03 WIB

Tersangka ditangkap saat hendak menjual emas hasil curian. (ADITYA/RADARMAS) Korban Merupakan Tetangga Sendiri PURBALINGGA - Warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet berinisial AT (36), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mrebet. Dia ditangkap, karena melakukan pencurian di salah satu rumah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, yang masih tetangganya. Dodi Agus Fitrianto, warga Desa Cipaku RT 2 RW 2, Kecamatan Mrebet pada Selasa (8/3) Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, tersangka ditangkap ketika hendak menjual pehiasan emas yang dicuri dari rumah korban. "Sebelumnya, korban sudah sempat berkomunikasi dengan toko emas tempat tersangka menjual hasil curiannya," katanya, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, korban meminta jika ada orang yang menjual dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, untuk dilaporkan ke Polisi. "Pelaku yang sudah kami identifikasi kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Bobotsari. Saat itu, dia hendak menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka diamankan berikut barang buktinya," jelasnya. Diungkapkan olehnya, modus tersangka dalam mencuri adalah dengan memanjat tembok keliling rumah setinggi kurang lebih 3,5 meter. Kemudian masuk melalui jendela kamar mandi yang tidak tertutup. Selanjutnya mengambil barang berharga di rumah tersebut," ungkapnya. Dijelaskan bahwa barang berharga yang diambil tersangka dari korban yaitu satu buah handphone, perhiasan emas berupa gelang dan cincin. Selain itu, uang tunai yang ada di dalam tas korban senilai Rp 3,550 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telepon genggam merk Samsung Note 8 warna silver, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kuitansi perhiasan emas dan sejumlah barang aksesoris. https://radarbanyumas.co.id/sopir-curi-hp-pemilik-laundry-di-penambongan/ "Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan bahan bangunan untuk pembuatan pondasi rumah," ujarnya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait