LANJUT PERBAIKAN: Jalan ke arah Kutabawa masuk prioritas perbaikan tahun ini. (AMARULLAH/RADARMAS)
Masih Tender, Masyarakat Diminta Sabar
PURBALINGGA- Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purbalingga yang rusak dan memerlukan pemeliharaan semakin disorot. Rencananya, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga segera merealisasikan perbaikan dan pemeliharaan. Anggaran sekitar Rp 19 miliar disiapkan untuk penanganan jalan tersebut.
“Tahun ini memang ada pemeliharaan dan perbaikan jalan yang menjadi prioritas kami. Saat ini sedang mulai dilaksanakan proses tender,” tutur Kepala DPU PR Purbalingga, Cahyo Rudianto, kepada wartawan, baru-baru ini.
Dia memaparkan, jalan yang diperbaiki tahun ini masing-masing adalah Karangjambu -Ponjen dengan anggaran Rp 5,12 miliar, jalan Pepedan -Tegalpingen dengan anggaran Rp 3,2 miliar, Jalan Tobong - Karangaglik anggaran Rp 2,38 miliar, jalan Bojong -Panican Rp 5,75 miliar serta Jalan Karangreja- Kutabawa dengan anggaran Rp 3 miliar.
“Proses tender maksimal memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah itu kontrak kerja dilaksanakan dan bisa digarap. Masyarakat diminta bersabar,” rincinya.
Lebih lanjut dikatakan, karena anggaran terbatas, pihaknya melakukan skala prioritas dalam perbaikan jalan. Pandemi Covid-19, mengakibatkan anggaran perbaikan infrastruktur jalan menurun tajam. Sebelum pandemi anggaran sekitar Rp 190 miliar, namun karena adanya refocusing, anggaran perbaikan jalan hanya Rp 70 miliar.
Disisi lain, ia juga mengakui banyak masyarakat menyampaikan keluh kesah terkait jalan rusak di media social.
Padahal bukan karena pemerintah mengabaikan, hanya karena semata-mata anggaran yang ada belum mencukupi.
https://radarbanyumas.co.id/jalan-tunjungmuli-tamansari-rusak-parah/
Masyarakat menginginkan jalan mulus tanpa tanpa lobang, namun sesuai ketentuan beberapa kriteria, sejumlah ruas jalan di Purbalingga masih masuk ruas jalan mantap yakni jalan baik dan jalan sedang.
“Dilihat data yang ada, jalan di wilayah Purbalingga masih dalam kondisi jalan sedang, yakni dengan kriteria 200 meter terdapat kurang lebih 10 lubang. Kriteria ini berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR,” tegasnya. (amr)