DILARUTKAN: Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satresnarkoba, bersama dengan JPU dan Penasehat Hukum. (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA - Sebanyak 14,1 gram nakroba jenis sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Purbalingga, dimusnahkan di Mapolres Purbalingga, Kamis (24/3).
Barang bukti tersebut merupakan, barang bukti kasus yang melibatkan tersangka Rifki Muhammad Faris.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan kasus yang pernah dirilis sebelumnya.
"Barang bukti ini kami musnahkan, dengan alasan pertama karena sisi keamanan, yang kedua kita menjalankan undang-undang dan harus dimusnahkan, dan yang ketiga menghindari penyelewengan," jelasnya.
Dijelaskan olehnya, pemusnahan barang bukti tersebut sudah atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Purbalingga, serta penasehat hukum tersangka.
https://radarbanyumas.co.id/kelabui-aparat-pengedar-kerap-buat-paket-kecil/
"Sejumlah barang bukti ini dimusnahkan dalam proses penyidikan sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
DILARUTKAN: Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satresnarkoba, bersama dengan JPU dan Penasehat Hukum. (ADITYA/RADARMAS)
Ditambahkan olehnya, total barang bukti yang berhasil disita sebenarnya sebesar 16,04 gram.
Namun tak semuanya dismusnahkan, karena tetap disisihkan sebesar 1,14 gram untuk pengujian di Labfor. Serta, disisihkan satu paket seberat 0,80 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara.
Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut disita yakni tiga paket pil ekstasi jenis Heineken dengan jumlah 8 butir atau sebesar 3,53 gram tidak ikut dimusnahkan. Karena akan dijadikan bahan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Berdasarkan pantauan Radarmas, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara barang bukti sabu dilarutkan dalam ember berisi air.
https://radarbanyumas.co.id/kelabui-aparat-pengedar-kerap-buat-paket-kecil/
Setelah itu, dibuang ke saluran pembuangan air yang ada di Mapolres Purbalingga. (tya)