AMAN : Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades Antarwaktu di Desa Krangean, Kertanegara Senin (21/3) kemarin. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA - Hingga saat ini, hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Antarwaktu yang digelar di 2 desa, Senin (21/3), belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan. Namun, ketika ada masalah, maka pelaporan dugaan itu harus disampaikan paling lambat 1 hari usai terjadinya dugaan pelanggaran.
Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, regulasi yang mengatur pelaporan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 87 ayat 3 Perbup Nomor 63 Tahun 2018. Pelaporan melalui panitia pengawas Pilkades antarwaktu masing-masing desa.
“Harapan kami melihat pelaksanaan kemarin, semua aman dan terkendali dan sampai saat ini kami belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran. Semoga sampai dilantik kedepannya,” tuturnya, Selasa (22/3).
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai tahapan, hasil akan masuk ke laporan Ketua Panitia Pemilihan, lalu ke BPD selama 7 hari. Lalu laporan BPD ke Bupati lewat Camat selama 7 hari.
“Tahapan akan dilanjutkan jawaban/ persetujuan dan pelantikan oleh Bupati Purbalingga dalam jangka waktu 30 hari. Kami perkirakan pada awal sampai pertengahan Mei mendatang ada pelantikan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, di Desa Gandasuli dari 69 peserta dan 15 cadangan musyawarah desa, tercatat suara sah 69 dan Jaring Joko W mendapat suara 34 atau tertinggi. Lalu di Krangean terdapat suara sah 71 dan Bondan Zakaria mendapatkan suara tertinggi 37 suara.
https://radarbanyumas.co.id/mulai-dari-konflik-antar-pendukung-sampai-politik-uang-bupati-petakan-kerawanan-pilkades-2022-di-purbalingga/
Meski tanpa kendala berarti, namun penjagaan dari aparat gabungan polisi, satpol pp dan TNI menjadikan acara menjadi lebih optimal. Hingga akhir Pilkades, tidak ada gejolak dan disusun berita acara.
Sedangkan dalam Pilkades Antarwaktu dilaksanakan secara musyawarah yang diikuti oleh perwakilan yang ditetapkan oleh Musdes (Musyawarah Desa). Jika mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting. (amr)