Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Karangsari, Kecamatan Karangmoncol Purbalingga

Selasa 08-03-2022,16:39 WIB

Purbalingga - PT Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto telah menyerahkan santunan kepada korban Kecelakaan yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga pada Hari Jumat, 4 Maret 2022 pukul 17.50 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dan mobil kendaraan dinas Pos Lantas Bobotsari. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor yang bernama Tuswanto (24) warga Desa Baleraksa RT.1/RW.5, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga mengalami luka-luka. Korban akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu 6 Maret 2022 setelah mendapatkan perawatan di RS Siaga Medika Purbalingga. Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R Harry Prabowo mengucapkan Turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto kepada pihak keluarga korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari ini Selasa, 8 Maret 2022. "Kami turut berduka cita kepada kelurga korban,santunan akan secepatnya kami transfer ke rekening penerima langsung." Jelas Harry lewat keterangannya pada Selasa (08/03/2022). Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban tidak memilik alhiwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga santunan yang diberikan berupa biaya penguburan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp.4.000.000,-. "Santunan tersebut sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, tambah Harry. https://radarbanyumas.co.id/terjatuh-lebih-dahulu-pengendara-tak-terlindas-mobil-patroli-pos-bobotsari-korban-akhirnya-meninggal-dunia/ Sementara itu, Jasa Raharja telah menjamin biaya rawatan korban di Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,-. Kronologis kejadian semula Sepeda Motor Yamaha Vixion melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi, sesampainya di TKP dengan kondisi jalan turunan dan permukaan jalan basah secara tiba-tiba Sepeda motor tersebut oleng kemudin tergelincir dan di saat bersamaan dari arah Utara melintas Kendaraan Dinas Strada No.Pol.: 1602-33, kemudian pengendara sepeda motor masuk ke kolong mobil Strada dan sepeda motor posisi di sebelah kiri lajur dari arah selatan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait