ONLINE : Rapat virtual sosialisasi PBG yang diikuti jajaran OPD terkait seperti DPU PR dan DPMPTSP. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA- Pengusaha yang sedang mengurus perizinan melalui online Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kabupaten Purbalingga, sudah mencapai seratusan. Namun karena Perda retribusi PBG yang dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum terbit, maka saat mengurus retribusi bisa menggunakan perhitungan Perda IMB lama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga, Cahyo Rudiyanto melalui salah satu Kasi, Sunaryo menjelaskan, sesuai Surat Edaran Bersama 4 Menteri mengatur beberapa kebijakan pada Pemerintah Daerah, termasuk Purbalingga.
“Kami sesuai surat edaran 4 menteri, kami melaksanakannya. Namun sesuai aturan yang sama, maka hasil, perhitungan dengan retribusi IMB lama, harus dimasukkan ke SIMBG, yaitu aplikasi online untuk tahapan menuju rekomendasi PBG,” rincinya, Jumat (4/3).
Sementara itu, saat acara sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung yang diikuti secara virtual oleh Pemda seluruh Indonesia, Jumat (4/3), Plt Dirjen Bangda Kemendagri RI, Sugeng Hariyono mengatakan, UU Ciptaker mengharuskan aturan-aturan yang ada di daerah untuk segera diubah termasuk dalam pelayanan IMB yang diubah menjadi Perda PBG.
Menurutnya, akan ada banyak keuntungan yang didapat jika Pemda mengubah Perda IMB menjadi PBG. "Akan lebih mudah dalam melakukan pungutan retribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah," tutur Sugeng.
Dipercepatnya penyusunan Perda PBG, menjawab keluhkan para pengembang property. Pasalnya, selama ini para pengembang properti di daerah mengaku sulit untuk memperoleh izin. Padahal, sektor properti memegang peranan penting karena banyak dampak di dalamnya termasuk para pekerja atau kuli yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tersebut.
https://radarbanyumas.co.id/tahun-ini-imb-diganti-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-di-purbalingga-bakal-lebih-tegas/
Tercatat ada 10.581 pengajuan di daerah yang belum mendapatkan izin mendirikan gedung. Hal ini disayangkan karena potensi yang bisa didapat belum bisa dioptimalkan. Daerah diberi waktu 2 tahun hingga bisa menyusun dan menetapkan Perda tentang PBG tersebut dan untuk sementara diberikan kesempatan untuk menggunakan Perda IMB yang sudah ada.
“Kami memberi waktu 2 tahun untuk sampai dengan penetapan Perda. Dan untuk sekarang sementara menggunakan Perda yang ada terlebih dahulu,” tegasnya. (amr)