MELINTANG : Salah satu pemasangan reklame yang melanggar bakal segera ditertibkan Sat Pol PP. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga mengakui jika koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum optimal.
Misalnya, saat penertiban suatu reklame, PKL dan lainnya, masih sebatas rencana kegiatan sendiri. Padahal jika koordinasi optimal, maka akan lebih tertata dan maksimal hasilnya.
“Kami masih terus berbenah, baik dalam organisasi maupun pelaksanaan tugas. Meskipun masih banyak kekurangan, masih dapat diatasi. Baik sarana prasarana maupun personil,” tutur Kasat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, Jumat (4/3) usai rangkaian kegiatan HUT Sat Pol PP ke 72, Satlinmas ke 60 serta Damkar dan Penyelamatan ke 103.
Karenanya, dalam pelaksanaan tugas kedepan pihaknya akan lebih bersinergi dengan OPD terkait, terutama dalam hal penegakan perda/perkada (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah). Baik secara IT (aplikasi) maupun secara koordinasi.
“Bertahap kami berbenah, seperti di unit Damkar ada pembenahan jam pelayanan saat ada kejadian dan saat operasi PGOT, PKL, semakin ditata,” imbuhnya.
Sedangkan saat kegiatan penertiban pemasang reklame/spanduk melintang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 juncto Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
https://radarbanyumas.co.id/efek-jera-bagi-reklame-liar-satpol-pp-nunggu-perdanya-rampung/
“Petugas bisa mencopot paksa karena pelanggaran perizinan, pelanggaran pemasangan reklame antara lain dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dan lain- lain. Kalau sudah terintegrasi dengan OPD lain seperti DPMPTSP, maka akan lebih jelas datanya,” tegasnya.
Meski belum ada yang diajukan ke pengadilan soal pelanggaran pemasangan reklame, namun dengan ancaman tipiring, setidaknya bagi pelanggar yang ekstrim akan dilakukan pemanggilan dan diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi. (amr)