Bantuan BPNT Sebagian Uang Sebagian Beras

Selasa 01-03-2022,09:03 WIB

BAWA BERAS: KPM bansos tunai di Desa Tlahab Lor membawa beras 25 kilogram seharga Rp 250 ribu 10 kilogram dari bansos tunai, Sabtu (26/2). (AMARULLAH/RADARMAS) Tak Sepenuhnya Tunai Pemdes Berdalih agar Tepat Guna PURBALINGGA- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos tunai pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini bisa menikmati uang tunai Rp 600 ribu. Sedianya mereka bebas memilih belanja kebutuhan pokok dimanapun. Namun warga KPM di Desa Karangduren dan Desa Tlahab Lor, tidak membawa pulang uang bantuannya secara utuh. Bantuan periode Januari- Maret ini justru diterima 350 ribu dengan lainnya Rp 250 ribu untuk mengambil beras di gedung pemdes setempat. Seharusnya ditunaikan penuh Rp 600 ribu. "Saya menerima uang Rp 600 ribu di Balaidesa, tapi yang Rp 250 untuk membayar beras 25 Kilogram," ungkap Juryati, salah satu warga penerima di Desa Karangduren, kepada wartawan, Sabtu (26/2) lalu. Ia tidak mengetahui saat ini diterima dalam bentuk tunai uang. Karena belum ada sosialisasi kepada penerima. Selain itu, ia tak paham terkait apa saja yang bakal diterima sebagai KPM. “Saya tahunya dapat beras 10 kilogram dan uang tunai Rp 350 ribu,” imbuhnya. Pelaksanaan pencairan bansos ini juga terjadi di Desa Tlahab Lor. Salah satu penerima Darsinah menerima bantuan yang seharusnya tunai namun menerima beras 25 Kilogram dan uang Rp 350 ribu. Ia juga tak tahu kalau penerima harus mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu. "Kalau saya suruh milih, mendingan uang tunai semua. Lalu bisa buat beli beras dan kebutuhan pokok lainnya. Tapi yang saya hanya nurut saja,” katanya. https://radarbanyumas.co.id/terkait-beras-bansos-yang-rusak-dinsospermades-kalau-barangnya-jelek-jangan-mau-diterima/ Sementara Kepala Desa Tlahab Lor Dirwanto saat dikonfirmasi berdalih pihaknya memfasilitasi KPM untuk membelanjakan beras di Kantor Desa karena untuk memastikan bantuan tunai dibelanjakan sesuai dengan ketentuannya. Karena menurutnya warga akan dimintai kuitansi sebagai laporan pembelanjaan uang bantuan itu. "Pedoman umum (Pedum) berbunyi tidak boleh membelanjakan di luar ketentuan, jadi kami mengambil sikap supaya jika sudah keluar tidak dibelanjakan untuk yang macam-macam, diluar ketentuan,” ungkapnya kepada wartawan. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait