Data Kependudukan Purbalingga Baru Bisa Diakses 5 OPD

Sabtu 26-02-2022,20:06 WIB

KERJASAMA: Perwakilan 5 OPD dan satu RS swasta saat diskusi dan tandatangan kerjasama dokumen kependudukan. (AMARULLAH/RADARMAS) Ditambah Satu Rumah Sakit Swasta PURBALINGGA - Baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Rumah Sakit (RS) Swasta yang siap memanfaatkan akses data kependudukan di Kabupaten Purbalingga. Akses itu bisa didapatkan karena 5 OPD dan 1 RS itu telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan. Data ini bisa digunakan oleh OPD maupun swasta untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdaldukBKP3A). Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), serta RS At-Tin Husada Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/tak-ada-itikad-melayani-cpns-purbalingga-dipersilakan-mundur/ Kepala Dindukcapil Drs Muhammad Fathurohman MSi mengatakan, pemanfaatan data kependudukan ini mengacu pada relugasi yang ada, yaitu Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Kepala Dindukcapil Drs Muhammad Fathurohman MSi mengatakan, pemanfaatan data kependudukan ini mengacu pada relugasi yang ada, yaitu Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Siapapun lembaga baik kementerian maupun lembaga termasuk swasta didalamnya, bisa memanfaatkan data kependudukan sepanjang dilakukan melalui kerjasama. “Manfaat yang dapat diperoleh bagi OPD yang sudah melakukan PKS adalah dapat memadukan data dengan NIK yang kemudian dapat diakses untuk kepentingan OPD tersebut. Mudah mudahan Maret atau April sudah bisa dimanfaatkan,” tuturnya saat penandatanganan perjanjian kerjasama di Aula Dindukcapil, Jumat (25/2). Sementara itu Direktur RS Islam At Tin Husada Purbalingga, dr Nonot Mulyono MKes mengatakan, kerjasama yang dilakukan adalah program JILU (Siji Olih Telu) yaitu berkaitan dengan kartu keluarga (KK), akte kelahiran anak yang baru lahir, serta kartu identitas anak (KIA) yang bisa diterbitkan dengan cepat di RS. Selain program kelahiran, juga akan dilakukan program terkait kematian yakni penerbitan akte kematian. Yaitu pihak bersangkutan akan otomatis dilakukan penghapusan di KK dan KTP dan pengalihan status bagi yang sudah beristri atau yang sudah bersuami. “Kerjasama ini sangat bermanfaat untuk memudahkan pelayanan di RS serta membatu masyarakat untuk bisa memperoleh dokumen-dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Program buat pasien yang lahir dan meninggal di RS kami,” jelasnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait