Tersangka dihadirkan dalam press rilis dikantoe BNNK Purbalingga.
PURBALINGGA - Warga Bobotsari berinisial HP (43), ditangkap oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, akhir Januari lalu. Dia tertangkap tangan di Jalan Komplek Pasar Hewan Purbalingga, Kelurahan Kandang Gampang, Kecamatan Purbalingga, saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengamatan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Kami mendapat informasi adanya lokasi tempat kos yang menjadi tempat peredaran dan transaksi narkoba. Sehingga, kami menyelidiki lokasi tersebut," katanya saat press rillis kasus tersebut di Kantor BNNK Purbalingga, Senin (21/2/2022).
Dia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengamatan di lokasi yang diinfokan, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan gerak-geriknya.
"Dia keluar dari gang arah kos-kosan dengan tergesa-gesa dan berlagak mencurigakan saat berjalan menuju sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," tambahnya.
Dijelaskan, kemudian Petugas mendatangi orang tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis Shabu pada saku celana sebelah kanan seberat 0,44 gram.
Petugas juga menemukan satu pipet kaca di tas cangklong kain berwarna oranye. Kemudian petugas membawa orang yang diketahui merupakan HP, berikut barang bukti tersebut di kantor BNNK Purbalingga untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
https://radarbanyumas.co.id/dicurigai-di-dekat-spbu-kalimanah-didekati-kabur-pakai-motor-sabu-dibuang-akhirnya-tak-berkutik/
"Diketahui barang bukti narkotika diperoleh tersangka dengan cara membeli transfer seharga Rp 850 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang bukti sabu dari seorang perempuan yang mengaku bernama D," lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya tersangka empat bermasalah dengan D dalam transaksi sabu. Saat itu, tersangka yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu tersebut, sempat merasa tertipu oleh D.
Sebab, barang yang dibeli tersangka dari D tak sesuai perjanjian, yakni kurang beratnya. Setelah tiga bulan berlalu, D kemudian menghubungi tersangka akan mengirimkan barang dengan jumlah yang disepakati pada perjanjian pembelian pertama.
"Saat itulah, kami berhasil menangkap tersangka. Sedangkan, pelaku D masih kami lakukan penyelidikan. Sebab, keterangannya berubah-ubah," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tya)