Terdakwa langsung sujud syukur.
PURBALINGGA - Hujan tangis langsung pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022). Hal itu, terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga membacakan vonis kasus penganiayaan saat pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kecamatan Mrebet, beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochamad Umaryaji menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Teguh Fajar Ramadhan. Warga Bobotsari ini, dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim dalam kasus, yang terjadi dalam pertandingan tarkam antara IM Bobotsari 90 dan Arwana Kradenan tersebut.
"Terdakwa Teguh, dinyatakan tidak bersalah atas segala tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Mochamad Umaryaji, sata membacakan vonis.
Vonis berbeda diberikan kepada terdakwa Apri Setyo Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan 2 hari. Meski, demikian Apri langsung dinyatakan bebas, karena vonis yang diterima dipotong masa tahanan. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 3 bulan 2 hari.
Kedua terdakwa dan penasehat hukum kedua terdakwa langsung menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Sedangkan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memilih untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Pantauan Radarmas di ruang sidang, Teguh terlihat langsung menangis ketika, Ketua Majelis Hakim tengah membacakan vonis. Bahkan, dia langsung melakukan sujud syukur ketika hakim ketua menutup palu tanda selesainya sidang.
Hal itu, juga diikuti oleh terdakwa Apri, yang tak lagi harus masuk ke jeruji besi meski dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Tangis juga langsung pecah di tengah-tengah ruang sidang, ketika keluarga dari kedua terdakwa saling berpelukan, menyuskuri vonis dari majelis hakim.
Ayah dari Teguh Fajar Ramadhan, Juharno mengaku sangat bersyukur atas vonis tersebut. Sebab, sejak awal dirinya yakin anaknya tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Majelis hakim telah berlaku independen. Sejak awal saya yakin anak saya tak bersalah. Anak saya hanya ingin melerai keributan antara Apri dengan pelapor," ungkapnya.
Pengacara kedua terdakwa Aan Rohaeni mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran berharga buat penyidik untuk bekerja aecara profesional dan tidak asal menahan seseorang.
https://radarbanyumas.co.id/majelis-hakim-kabulkan-penangguhan-penahanan-kasus-dugaan-penganiayaan-dalam-pertandingan-sepakbola/
"Terlebih, kepada masyarakat yang tak berpunya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pertandingan antara IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, berujung dengan kasus hukum yang bergulir di PN Purbalingga.
Kedua terdakwa dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu. Kemudian, Kedua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di baik jeruji penjara. (tya)