Gagal Move On, Pria Asal Mrebet Bakar Barang-barang Mantan Istrinya

Jumat 18-02-2022,12:57 WIB

Tersangka saat dihadirkan Polisi dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga. PURBALINGGA - Tak mau dicerai, pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, membakar barang-barang milik mantan istrinya. Dia melakukan hal itu, usai putusan cerai diketok oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) PurbaIingga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya Mail Fitriani (40) di PA PurbaIingga, 11 November 2021 silam. Saat itu, tersangka memilih tak menghadiri sidang putusan. Namun, diketahui tersangka jutsru datang ke rumah korban. Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian, barang-barang tersebut disiram dengan pertalite yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibakar oleh tersangka. Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan, tersangka mengaku masih mencintai istrinya. Namun, tersangka marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga, tersangka nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan tersebut. Kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri seusai membakar barang-barang milik mantan istrinya. https://radarbanyumas.co.id/ditinggal-kerja-kompor-lupa-dimatikan-dapur-rumah-di-jipang-karanglewas-terbakar/ "Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022). Sebab, setelah melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Tersangka terancam hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait