Pekerja pabrik berjalan di luar area (ILustrasi)
PURBALINGGA - Sejumlah pabrik di Kabupaten Purbalingga belum memiliki Sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF).
Saat ini, sejumlah pabrik tersebut baru mengajukan permohonan pembuatan SLF kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto kepada Radarmas, Senin (14/2). "Permohonan (pembuatan SLF) sudah ada 110 pemohon," ungkapnya.
Namun, dari sejumlah permohonan tersebut seluruhnya belum ada yang memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga, belum bisa diproses lebih lanjut.
Dia menyebutkan, kekurangan persyaratan administrasi yang belum lengkap tersebut bervariasi. "Banyak, tapi rata-rata kurang persyaratan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red)," lanjutnya.
SLF adalah sertfikat yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Sejumlah perusahaan mengakui masih belum memiliki SLF. Sebab, SLF merupakan hal yang baru dan harus dimiliki oleh perusahaan untuk pabrik yang dimiliki.
https://radarbanyumas.co.id/bursa-kerja-online-dinilai-belum-efektif-diterapkan-di-purbalingga/
Seperti yang diungkapkan oleh Ike Sepdayani, dari PT Royal Korindah Purbalingga. Dia mengakui, SLF sangat penting. Sebab, hal itu membuktikan kelayakan bangunan gedung yang dioperasionalkan pihaknya untuk pabrik.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengurus SLF ke DPUPR. Saat ini, pengajuan SLF dari pihaknya tengah berproses di DPUPR. "Kami berharap bisa cepat selesai," ujarnya saat public hearing di DPRD kabupaten Purbalingga, baru-baru ini. (tya)