DIBATASI : Lingkar dalam alun-alun yang sudah menjadi larangan parkir kembali dipasangi traffic cone oleh Dinhub Purbalingga.
PURBALINGGA- Awal tahun 2021 lalu, lingkar dalam alun-alun Purbalingga dilarang untuk kantong parkir dan berlaku sampai sekarang. Lokasi tersebut juga sudah dipasang traffict cone dan rambu larangan.
Tak adanya lagi kantong parkir tepi jalan umum di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga. Namun terkadang masih ada yang curi-curi kesempatan melakukan parkir di lokasi larangan tersebut. Bahkan pada akhir pekan kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka mendapatkan bukti sendiri di lokasi.
“Saya langsung turun dan meminta para juru parkir menaati aturan main yang ada. Pas saya melintas kota, ada juru parkir yang nekat melayani parkir sepeda motor di lingkar dalam alun-alun. Yaitu di sisi selatan dekat taman alun-alun,” tegasnya.
Pihaknya bersama petugas lainnya langsung membubarkan parkiran itu dan menegaskan kembali jika tanpa traffic cone pun, zona itu tetap dilarang. Petugas Dinhub Purbalingga juga secara insidental mengecek dan patroli.
“Khusus depan gapura menuju pendapa kabupaten, juga tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam alun-alun berlaku selamanya. Jadi tidak hanya saat ada pandemi,” tambahnya.
https://radarbanyumas.co.id/pengadaan-1-469-atribut-juru-parkir-diusulkan/
Tujuan sterilnya lingkar dalam alun-alun karena selama ini banyak mengundang kepadatan lalulintas. Terutama saat malam hari libur. Sehingga diputuskan kebijakan untuk lingkar dalam alun-alun steril selamanya.
“Kemarin kami hanya memberikan teguran lisan kepada juru parkir. Namun kalau tetap membandel melanggar di kemudian hari, akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Pihaknya juga tetap optimis masih banyak pilihan kantong parkir bagi masyarakat pengguna kendaraan. Sehingga tidak masalah jika ada larangan parkir di lingkar dalam alun-alun. (amr)