CEK: Petugas memonitor beban truk yang ODOL dengan alat timbang portabel
PURBALINGGA- Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga mendukung pemerintah menangani maraknya truk over dimensi dan over load (ODOL).
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Purbalingga memastikan tak akan meloloskan uji kendaraan yang masih ODOL.
Sekretaris Dinhub Purbalingga Heri Deviantoro menegaskan, pihaknya bakal menegakkan aturan itu. Dia mencontohkan, setiap truk yang tidak uji kendaraan berkala saat razia akan ditilang. Jika tetap diloloskan iji kendaraan, maka truk ODOL itu berpotensi merusak jalan raya.
"Kami menyadari ini membutuhkan sinergitas instansi terkait, mulai dari Dinhub, polisi dan lainnya yang terkait. Saat ini sudah ada tim yang dibentuk termasuk dari kepolisian. Setidaknya ada antisipasi menyambangi kendaraan ODOL itu setiap saat,” katanya, Rabu (9/2) usai mengumpulkan awak dump truk bersama polisi lalulintas.
Dia mengingatkan, ketika truk ODOL lolos uji lalu beroperasi dan jalan rusak parah, pemerintah yang akan mengalokasikan anggaran perbaikan. Padahal seharusnya bisa untuk sektor lain yang lebih bermanfaat.
https://radarbanyumas.co.id/rem-blong-truk-bermuatan-susu-cair-terguling-di-jalur-tengkorak-bayeman-karangreja/
"Tidak ada toleransi dari petugas. Saat di jalan didapatkan truk ODOL, maka langsung tilang. Kami juga memiliki alat bernama timbangan portabel yang siap mengukur beban/tonase angkutan yang over itu," tegasnya.
Dinas juga sedang merencanakan adanya sanksi tidak hanya tilang. Namun juga melihat karoserinya, pengusaha yang memerintahkan mengangkut over muatan agar bisa dipidanakan. Bahkan tak hanya itu, bisa saja dicabut perizinannya. (amr)