PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan pemetaan terhadap kerawanan pelaksaan Pilkades tahun 2022 ini.
Bupati Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyebutkan, tahun ini Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pilkades diikuti 31 desa dan 2 desa menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu yaitu Desa Gandasuli (Bobotsari) dan Krangean (Kertanegara).
Bupati kembali mengingatkan, kerawanan seperti politik uang dan konflik antar pendukung calon kepala desa, masih ada.
Pihaknya mengajak perlunya adanya kewaspadaan terkait kerawanan Pilkades itu. Ditambah masih ada penyebaran Covid-19.
“Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga tahun 2022 akan diselenggarakan pada 20 November,” katanya, kemarin pagi.
Pada kesempatan yang sama, bupati juga membahas tahapan Pemilu dan Pilkada untuk 2024. Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dipersiapkan sejak 2022 ini. Mulai pada 21 Januari 2022 yakni : Rencana program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi, sosialisasi dan bimtek. Kemudian 4 April akan dimulai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Tahapan Pemilu selanjutnya, mulai 21 Oktober 2022 akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan (Dapil). Tanggal 21 November 2022 akan dimulai pembentukan badan penyelenggara.
"Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD. Sedangkan Pilkada pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, dan Bupati - Wakil Bupati akan diselenggarakan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, anggaran untuk pilkades dari APBD Purbalingga dalam bentuk bantuan keuangan. Waktu pencairan belum bisa memastikan. Hanya saja, karena tahapan pilkades baru dilaksanakan sekitar Agustus, maka di bulan-bulan tersebut diproses alokasi anggaran.
https://radarbanyumas.co.id/protes-puluhan-warga-geruduk-pelantikan-perangkat-sebut-tahapan-tidak-transparan-ini-jawaban-camat/
Sesuai aturan, besarnya bantuan APBD tergantung pada salah satunya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pileg terakhir. Ketentuannya dengan DPT minimal 2.000 orang.
Pihaknya segera menyusun rencana adanya Pilkades serentak. Namun awal-awal tahun ini masih merencanakan rapat dengan OPD terkait termasuk para camat di lokasi kades kosong itu.
“Karena sampai akhir Desember tahun ini kosong, maka 6 bulan sebelumnya dilakukan persiapan pengisian/pilkades. Kami mendata lagi kekosongan yang ada,” katanya. (amr)