Terdakwa dan korban tengah bersalaman saing memaafkan.
PURBALINGGA - Sidang kasus dugaan penganiyaan dalam pertandingan sepak bola, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (20/1).
Ada yang menarik dalam jalannya sidang yang diketuai oleh Hakim Mochammad Umaryadi, dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari tersebut.
Saat berlangsungnya sidang, korban Febri Setiawan serta dua terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho, saling memaafkan di hadapan majelis hakim. Ketiganya bersaaman dan saling memaafkan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris, meminta untuk saling memaafkan.
Meski sudah saling memaafkan, sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Diawali dengan pemeriksaan saksi korban, yakni Febri Setiawan, yang merupakan anggota Polri dari Brimob Subden 4 Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang diketahui, kasus terus berlanjut ke meja hijau, karena tidak adanya kesepakatan perdamaian yang dilakukan korban dan para terdakwa. Terdakwa dianggap tidak memenuhi tuntutan terdakwa sebagai syarat damai, yakni meminta maaf kepada kesatuan korban. Serta, memenuhi tuntutan ganti rugi dari korban.
Sebelumnya, sudah dilakukan dua kali upaya restorative justice, yakni saat kasus masih berada di Polres Purbalingga dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
"Saya sudah bersedia. Namun, terdakwa dan keluarganya menolak dengan alasan akan mencari keadilan di persidangan," kata korban Febri Setiawan.
Korban menjelaskan, secara prinsip dirinya sudah memaafkan perbuatan para terdakwa. Namun, karena kasus tersebut sudah berproses di PN Purbalingga, maka persidangan tetap berjalan.
Penasehat Hukum terdakwa Aan Rohaeni menyayangkan, kasus tersebut harus masuk ke pengadilan. Kasus ini, menurutnya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga. Karena permasalahan di sebuah pertandingan olahraga bisa masuk ke ranah persidangan di pengadilan. Diketahui tak ada pemukulan dari kasus tersebut, karena hanya ada tendangan dari terdakwa kepada korban.
https://radarbanyumas.co.id/majelis-hakim-kabulkan-penangguhan-penahanan-kasus-dugaan-penganiayaan-dalam-pertandingan-sepakbola/
Apalagi, kasus ini berlanjut karena tidak terpenuhinya tuntutan ganti rugi uang dari korban kepada terdakwa.
"Sebelumnya sudah didamaikan, tetapi karena ada yang tak terpenuhi. Akhirnya kasus ini berlanjut ke pengadilan," ujarnya.
Sidang sendiri akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari terdakwa. Rencananya, sidang akan dilaksanakan pada Senin (24/1) pekan depan. (tya)